TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan upaya hukum banding untuk perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL dkk pada hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024. Jaksa KPK Muhammad Hadi mengatakan penyerahan memori banding ini dilakukan melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Poin yang menjadi dasar pengajuan banding adalah perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Poin lain adalah beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan jaksa.
“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Hadi melalui keterangan resmi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut dia, sikap SYL selama proses persidangan berlangsung terlihat tidak berterus terang dan berbelit-belit, serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya.
Hadi menyebut, perlu dipahami bahwa tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Hal ini, diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.
“Karenanya, kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” kata dia.
Dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian ini, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
SYL juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30 ribu paling lambat satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Vonis Syahrul Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa penuntut umum dari KPK juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan US$ 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Pilihan Editor: Harvey Moeis Didakwa Pasal Korupsi dan TPPU di Perkara Korupsi Timah