TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan laki-laki berinisial DP yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ periode 2016-2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, inisial DP merujuk pada nama Dono Parwoto.
DP adalah kuasa kerja sama operasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) yang menggarap proyek ini. Ia juga mantan Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Modern Realti. Nama Dono sebelumnya juga disebut oleh majelis hakim dalam sidang vonis perkara korupsi jalan tol MBZ.
"Majelis hakim berpendapat akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfas, serta Dono Parwoto dalam pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita Acset sebesar Rp 510.085.261.485," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis antara tiga hingga empat tahun penjara kepada keempat terdakwa.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap fakta yang ditemukan di persidangan. Selanjutnya, tim penyidik memanggil tiga orang saksi pada hari ini.
"Dari tiga orang saksi tersebut, salah satu di antaranya, saudara DP selaku kuasa KSO Waskita-Acset, oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024.