Ia menuturkan DP akan djtahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Adapun posisi kasus yang dilakukan yang bersangkutan diawali adanya kerja sama antara PT JJC dengan PT BPJT dalam rangka untuk pengusahaan jalan tol BPJT dengan nilai sebesar Rp 16.233.409.000.000 (Rp 16,2 triliun)," ujarnya.
Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, lanjutnya, DP selaku Kuasa KSO Waskita-Acset bekerja sama dengan saudara TBS (terpidana kasus korupsi MBZ Tony Budianto Sihite) selaku perwakilan PT Bukaka. Keduanya bersekongkol mengurangi volume pada basic design tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.
"Selain itu, yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD (terpidana Djoko Dwijono) dan saudara YM (terpidana Yudhi Mahyudin)," ujar Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung dengan kajian terlebih dahulu. "Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ucap Kuntadi.
Ia menuturkan perbuatan tersangka korupsi pembangunan jalan tol MBZ diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim Sebut Djoko Dwijono Memperkaya Pihak Lain Rp 510 M