TEMPO.CO, Medan - Viral video pelatih renang pria menendang pelatih renang wanita di media sosial pada Jumat sore, 2 Agustus 2024. Rekaman memperlihatkan kejadian dimulai dengan adu mulut, kemudian saling dorong dan tendang.
Sempat reda setelah dilerai penjaga kolam renang, namun tiba-tiba sang pria menendang bagian vital yang membuat sang wanita jatuh ke dalam kolam. Pelatih renang perempuan itu merupakan Asliyani Siregar. Sedangkan terduga pelaku kekerasan bernama Jaimas Simaremare.
Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Asahan Agus Salim mengatakan kejadian ini bermula saat Asliyani mengajak anak didiknya berenang di Sabty Garden, Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sewaktu murid Asliyani hendak melompat ke kolam dari tumpuan batu loncatan, murid Jaimas datang menurunkannya. Lalu murid Jaimas menguasai lokasi batu loncatan itu.
Asliyani menegur Jaimas atas tindakan anak didiknya. Namun Jaimas tidak terima, malah memarahi korban. "Pelaku memaki-maki, terus menendang seperti di video, kena kemaluan. Korban sempat pingsan dan masuk ke dalam kolam," kata Agus saat dihubungi pada Ahad malam, 4 Agustus 2024.
Hasil pemeriksaan dokter, alat kelamin korban mengalami pembengkakan dan pendarahan. "Keluarga korban langsung membuat laporan polisi," kata Agus. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku berinisial Jaimas (40 tahun), warga Jalan Nuri, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto dan Kanit PPA Polres Asahan Iptu Liber Manurung menggelar konferensi pers tindak pidana penganiayaan terhadap guru renang wanita. Afdhal mengatakan korban duluan ada di lokasi, kemudian saling berebut tempat. Setelah itu, pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku tiga kali menyepak ke arah paha dan kemaluan mengakibatkan korban masuk ke dalam kolam dan pingsan.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Asahan," ujar Afdhal. Jaimas dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 32 bulan penjara.
Pilihan Editor: Bareskrim Polri Tepis Inisial T yang Disebut Pengendali Judi Online Merupakan Tommy Hermawan Lo