TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Batu Bara, Zakir yang ditangani Polda Sumatera Utara.
Zahir telah ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun hingga kini belum ditangkap. LBH Medan menilai bahwa Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap tersangka korupsi.
Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, menyebutkan, Polda Sumut saat ini menangani tiga kasus korupsi besar di tiga kabupaten/kota, yakni Mandailing Natal (Madina), Batu Bara, dan Langkat. Tersangka telah ditetapkan dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di ketiga wilayah tersebut.
Di Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, termasuk Zahir yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski sudah dipanggil dua kali secara resmi, Zahir tidak kunjung ditangkap. Irvan menyebut, Zahir diketahui sempat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu Bara, namun tidak ditahan.
"Polda Sumut dan Polres Batu Bara seolah-olah memberikan privilege kepada tersangka korupsi," ujar Irvan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 27 Agustus 2024.
LBH Medan juga menyoroti penanganan dua tersangka di Langkat, yaitu Awalluddi dan Rohayu Ningsih, yang merupakan kepala sekolah namun tidak ditahan meski status mereka sebagai tersangka. Selain itu, LBH Medan menyebutkan bahwa meskipun 100 orang saksi telah diperiksa dalam kasus PPPK di Langkat, pelaku intelektualnya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut, terutama oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), sangat tidak profesional dan melanggar prosedur hukum yang berlaku. Ini merusak citra kepolisian dan menghancurkan program Kapolri yang berfokus pada presisi dan ketidakberpihakan terhadap pelaku korupsi," ucap Irvan.
LBH Medan mengungkap, mereka telah melaporkan Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri atas penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. LBH Medan mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas dan memerintahkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Polda Sumut.
Irvan menegaskan bahwa tindakan Polda Sumut dalam menangani kasus korupsi PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Deklarasi Durham, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Kode Etik Kepolisian RI.
Tempo telah berupaya mengkonfirmsi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, terkait kasus ini. Namun hingga berita ini ditulis, Hadi belum menanggapi pertanyaan Tempo.
Pilihan Editor: 40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru