Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekshumasi Afif Maulana Telah Dilakukan, Apa Bedanya dengan Autopsi?

image-gnews
Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13 tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Makam Afif Maulana di TPU Tanah Sirah, Kota Padang, telah selesai digali oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) pada 8 Agustus 2024. Setelah ekshumasi, jasad bocah 13 tahun tersebut dibawa ke RSUP dr. M. Djamil untuk autopsi ulang, dengan pelaksanaan oleh lima dokter forensik dan pendamping dari kepolisian.

Dilansir dari ejournal.unsrat.ac.id, ekshumasi merupakan salah satu prosedur medis yang memiliki peran penting dalam proses penyidikan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana. Proses ini melibatkan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan yang dapat mengungkap informasi baru terkait penyebab kematian. 

Ekshumasi dilakukan dengan berbagai tujuan, tergantung pada konteks kasus yang sedang diselidiki. Salah satu tujuan utama adalah untuk memastikan atau memverifikasi penyebab kematian. Ketika kematian seseorang menimbulkan kecurigaan, baik karena adanya tanda-tanda kekerasan, atau karena adanya informasi baru yang muncul setelah jenazah dikubur, ekshumasi menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran. 

Di luar negeri, ekshumasi juga sering kali diminta oleh perusahaan asuransi kesehatan. Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi merasa perlu melakukan ekshumasi untuk memastikan bahwa klaim asuransi yang diajukan tidak berdasarkan informasi yang salah atau tidak lengkap. Meskipun demikian, keluarga memiliki hak untuk menolak permintaan autopsi yang diajukan oleh pihak asuransi, namun dengan risiko kehilangan klaim asuransi yang seharusnya mereka dapatkan.

Pelaksanaan ekshumasi harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, mengingat pentingnya hasil pemeriksaan yang akan diperoleh dari jenazah yang telah lama dikubur. Proses ekshumasi dimulai dengan penggalian kubur, yang dilakukan oleh tim ahli untuk memastikan bahwa jenazah tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. Setelah jenazah diangkat dari kuburan, dokter forensik segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Peran dokter dalam ekshumasi sangatlah krusia, seperti yang dilansir dari jurnal.umitra.ac.id. Dokter forensik bertindak sebagai saksi ahli yang hadir sejak awal proses penggalian hingga seluruh pemeriksaan selesai dilakukan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ekshumasi dilakukan sesuai dengan standar medis dan hukum yang berlaku. Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan menyusun laporan yang berisi temuan-temuan penting, termasuk analisis penyebab kematian jika memungkinkan. Laporan ini kemudian digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan.

Meski tujuan utama ekshumasi dan autopsi adalah untuk menentukan penyebab kematian, keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar. Autopsi dilakukan segera setelah kematian terjadi, ketika jenazah masih dalam kondisi relatif baik. Proses ini memungkinkan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan yang lebih rinci dan akurat terhadap organ dan jaringan tubuh, sehingga memberikan hasil yang lebih jelas mengenai penyebab kematian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, ekshumasi dilakukan setelah jenazah telah dikubur, yang bisa memakan waktu berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun setelah kematian. Karena jenazah telah mengalami proses pembusukan, hasil pemeriksaan dalam ekshumasi mungkin tidak seakurat autopsi pada jenazah yang baru meninggal. Selain itu, ekshumasi memerlukan biaya yang lebih besar, karena mencakup biaya penggalian kubur, transportasi jenazah, pembersihan, dan penguburan kembali setelah pemeriksaan selesai.

Batas waktu untuk permintaan ekshumasi bervariasi di setiap negara. Di Prancis, misalnya, batas waktu untuk melakukan ekshumasi adalah 10 tahun, sementara di Jerman batas waktunya bisa mencapai 30 tahun. Batasan waktu ini mempertimbangkan kondisi jenazah serta relevansi bukti yang bisa diperoleh dari proses ekshumasi.

Dalam proses ekshumasi, dokter memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan ketelitian yang tinggi. Mereka harus mampu memberikan keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan peradilan, serta mampu menyusun laporan yang mendukung penyelidikan dengan bukti-bukti yang valid. Keahlian dokter dalam memahami kondisi jenazah yang telah lama dikubur sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hasil ekshumasi dapat memberikan informasi yang akurat dan berguna.

MYESHA FATINA RACHMAN  I FACHRI HAMZAH 

Pilihan Editor: Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

12 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.


Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

1 hari lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?


Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

3 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.


700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

11 hari lalu

Polri menggelar Operasi Tribrata Jaya 2024 dalam rangka pengamanan kunjungan Paus Fransiskus dan penyelenggaraan International Sustainability Forum 2024 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Senin petang 2 September  2024. Foto: dokumen Humas Polresta Bandara  Soekarno-Hatta.
700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaksanaan pengamanan kedatangan Paus Fransiskus dan Delegasi ISF di Bandara Soekarno-Hatta, dibagi menjadi tiga ring.


Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

12 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Polda Bali Sebut Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Tidak Wajar

Polda Bali menyebut bahwa kematian mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana dan istrinya tidak wajar. Apa temuannya?


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

17 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

18 hari lalu

Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka akibat dipukul oleh oknum kepolisian saat pengamanan di gedung DPR RI.


Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

18 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

Kini kasus perempuan dibunuh ODGJ itu diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi.


Penemuan Mayat Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

19 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

Jasad itu ditemukan oleh petugas yang hendak membersihkan sampah di pintu air PLTA Ubrug di Kampung Cikuya, Sukabumi.


Kepolisian Sydney Menahan Pelaku Penikaman yang Lukai 4 Orang

19 hari lalu

Ilustrasi penikaman atau penyerangan dengan pisau
Kepolisian Sydney Menahan Pelaku Penikaman yang Lukai 4 Orang

Aksi penikaman di Sydney melukai empat orang, termasuk seorang anggota polisi. Pelaku sudah ditahan setelah sempat kabur.