TEMPO.CO, Jakarta - Makam Afif Maulana di TPU Tanah Sirah, Kota Padang, telah selesai digali oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) pada 8 Agustus 2024. Setelah ekshumasi, jasad bocah 13 tahun tersebut dibawa ke RSUP dr. M. Djamil untuk autopsi ulang, dengan pelaksanaan oleh lima dokter forensik dan pendamping dari kepolisian.
Dilansir dari ejournal.unsrat.ac.id, ekshumasi merupakan salah satu prosedur medis yang memiliki peran penting dalam proses penyidikan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana. Proses ini melibatkan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan yang dapat mengungkap informasi baru terkait penyebab kematian.
Ekshumasi dilakukan dengan berbagai tujuan, tergantung pada konteks kasus yang sedang diselidiki. Salah satu tujuan utama adalah untuk memastikan atau memverifikasi penyebab kematian. Ketika kematian seseorang menimbulkan kecurigaan, baik karena adanya tanda-tanda kekerasan, atau karena adanya informasi baru yang muncul setelah jenazah dikubur, ekshumasi menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran.
Di luar negeri, ekshumasi juga sering kali diminta oleh perusahaan asuransi kesehatan. Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi merasa perlu melakukan ekshumasi untuk memastikan bahwa klaim asuransi yang diajukan tidak berdasarkan informasi yang salah atau tidak lengkap. Meskipun demikian, keluarga memiliki hak untuk menolak permintaan autopsi yang diajukan oleh pihak asuransi, namun dengan risiko kehilangan klaim asuransi yang seharusnya mereka dapatkan.
Pelaksanaan ekshumasi harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, mengingat pentingnya hasil pemeriksaan yang akan diperoleh dari jenazah yang telah lama dikubur. Proses ekshumasi dimulai dengan penggalian kubur, yang dilakukan oleh tim ahli untuk memastikan bahwa jenazah tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. Setelah jenazah diangkat dari kuburan, dokter forensik segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Peran dokter dalam ekshumasi sangatlah krusia, seperti yang dilansir dari jurnal.umitra.ac.id. Dokter forensik bertindak sebagai saksi ahli yang hadir sejak awal proses penggalian hingga seluruh pemeriksaan selesai dilakukan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ekshumasi dilakukan sesuai dengan standar medis dan hukum yang berlaku. Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan menyusun laporan yang berisi temuan-temuan penting, termasuk analisis penyebab kematian jika memungkinkan. Laporan ini kemudian digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan.
Meski tujuan utama ekshumasi dan autopsi adalah untuk menentukan penyebab kematian, keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar. Autopsi dilakukan segera setelah kematian terjadi, ketika jenazah masih dalam kondisi relatif baik. Proses ini memungkinkan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan yang lebih rinci dan akurat terhadap organ dan jaringan tubuh, sehingga memberikan hasil yang lebih jelas mengenai penyebab kematian.
Sebaliknya, ekshumasi dilakukan setelah jenazah telah dikubur, yang bisa memakan waktu berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun setelah kematian. Karena jenazah telah mengalami proses pembusukan, hasil pemeriksaan dalam ekshumasi mungkin tidak seakurat autopsi pada jenazah yang baru meninggal. Selain itu, ekshumasi memerlukan biaya yang lebih besar, karena mencakup biaya penggalian kubur, transportasi jenazah, pembersihan, dan penguburan kembali setelah pemeriksaan selesai.
Batas waktu untuk permintaan ekshumasi bervariasi di setiap negara. Di Prancis, misalnya, batas waktu untuk melakukan ekshumasi adalah 10 tahun, sementara di Jerman batas waktunya bisa mencapai 30 tahun. Batasan waktu ini mempertimbangkan kondisi jenazah serta relevansi bukti yang bisa diperoleh dari proses ekshumasi.
Dalam proses ekshumasi, dokter memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan ketelitian yang tinggi. Mereka harus mampu memberikan keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan peradilan, serta mampu menyusun laporan yang mendukung penyelidikan dengan bukti-bukti yang valid. Keahlian dokter dalam memahami kondisi jenazah yang telah lama dikubur sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hasil ekshumasi dapat memberikan informasi yang akurat dan berguna.
MYESHA FATINA RACHMAN I FACHRI HAMZAH
Pilihan Editor: Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana