TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan berkas perkara Firli Bahuri masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu yang masih perlu dilengkapi adalah syarat materiil, namun dia tidak merincikan apa saja kekurangan yang dimaksud.
"Terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan, tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik," kata Rudi saat ditemui di kantornya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam kasus Eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada akhir 2023. Namun Kejaksaan mengembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya, hingga saat ini belum dilimpahkan kembali.
Kejaksaan akan menyatakan lengkap sebuah berkas perkara dari kepolisian jika memenuhi syarat materiil dan formil. Penyidik Polri bertugas melengkapi itu selama proses penyidikan.
Kejaksaan akan memberitahu kepada penyidik Polri apabila ada yang perlu dilengkapi kembali. Lalu penyidik Polri harus melengkapinya agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Rudi Margono membenarkan bahwa saat ini ada dua berkas perkara Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara. Menurut dia, dua perkara itu mesti dilimpahkan bersamaan untuk memenuhi rasa keadilan.
"Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil sepanjang alat buktinya mendukung, sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menuturkan penyelesaian berkas perkara Firli tidak dicicil. Namun dia memastikan berkas perkara akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika lengkap. “Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi,” tuturnya saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.
Pilihan Editor: Satgas Operasi Damai Cartenz Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot Asal Selandia Baru Merupakan KKB Nduga