TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Afif Maulana mendesak lembaga negara untuk sama-sama mengawasi proses masa tunggu hasil autopsi ulang jenazah Afif yang dilakukan oleh tim dokter independen dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Hal itu disampaikan oleh Andrie Yunus selaku Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) sekaligus kuasa hukum keluarga Afif Maulana yang tergabung dalam Tim Advokat Anti Penyiksaan.
"Yang tak kalah penting dalam proses masa tunggu hasil autopsi ini, kami mendesak Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), dan Komnas HAM untuk sama-sama mengawasi," kata dia kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 10 Agustus 2024.
Tak hanya itu, mewakili kuasa hukum keluarga, Andrie juga meminta PDFMI tidak hanya melaporkan perkembangan hasil autopsi ulang kepada Tim Advokat Anti Penyiksaan, tapi juga kepada lembaga negara pengawas eksternal. "Jika kemudian ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab menekan atau melakukan intervensi kerja-kerja PDFMI," ujar dia.
Sebelumnya, makam Afif Maulana yang berada di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kota Padang telah selesai digali oleh tim dari PDFMI pada Kamis 8 Agustus 2024. Setelah ekshumasi selesai, jasad bocah 13 tahun itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. M. Djamil untuk autopsi ulang.
Ekshumasi jasad Afif Maulana dilakukan oleh lima orang dokter forensik yakni Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto spesialis Forensik Medikolegal RSCM, dr. Baiti Adayati ,Dr.dr. Rika Susanti spesialis Forensik Medikolegal dari PDFMI Sumbar, dr. Sigid Kirana Lintang Bhima dari Universitas Padjajaran dan dr. Ardiansyah Lubis dari Universitas Sumatera Utara (USU). Selain itu, juga ada pendamping yakni Brigadir Jenderal (Brigadir Jenderal) Pol Dr.dr. Sumy Hastry Purwanti dan Brigjen Pol (Purn) dr. Pramujoko.
Pembongkaran makam bocah yang diduga menjadi korban kekerasan polisi itu dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan selesai 09.00 WIB. Isak tangis tak terbendung oleh kerabat Afif Maulana saat jenazah hendak di bawa ke RSUP M Djamil.
Selain kuasa hukum Afif, terlihat juga Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. Ada pula perwakilan dari LPSK, KPAI dan Perwakilan Ombudsman Sumatra Barat.
Afif Maulana ditemukan tak bernyawa di kolong Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024 siang. Polisi menyebut, bocah 13 tahun itu meninggal setelah melompat dari jembatan Kuranji. Namun keluarga menduga Afif tewas karena disiksa oleh polisi yang saat itu tengah menangani tawuran.
Pilihan Editor: Percakapan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan Fify, Ada Soal Barang yang Bisa Dicium-cium