Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Desak Adanya Regulasi Soal Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Subekti
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menilai regulasi penahanan ijazah bagi pekerja atau karyawan perlu segera disusun untuk mengisi kekosongan hukum.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.

"Perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ucap Dhahana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2024.

Meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, dirinya berpendapat penahanan ijazah berpotensi mengurangi hak tenaga kerja karena adanya pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik.

Ia mengakui bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun peraturan teknis belum ada aturan perihal penahanan ijazah, sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Tetapi, Dhahana menuturkan masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, dia mengimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja, termasuk hak mengembangkan diri, yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ungkapnya.

Terlebih, kata dia, pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia di tanah air yang didorong melalui strategi nasional bisnis dan HAM. Langkah itu diharapkan mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Ia pun meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia juga akan diikuti pada tataran nasional ke depan. Dengan demikian, perusahaan akan mengikuti perkembangan tersebut agar bisa lebih adaptif dengan tren dan kompetitif di pasar.

"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," ucap Dhahana.

Pilihan Editor: Harta Kekayaan Didik Agung Widjanarko, Polisi Bintang 2 Deputi di KPK yang Lolos Seleksi Awal Capim KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

1 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, meluangkan waktu menjadi petugas konter imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta


Penjelasan Kemenkumham Mengapa Kiper Timnas Maarten Paes Bisa Jadi WNI

1 hari lalu

Aksi kiper Timnas Indonesia Maarten Vincent Paes saat melawan Timnas Australia pada laga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Penjelasan Kemenkumham Mengapa Kiper Timnas Maarten Paes Bisa Jadi WNI

Naturalisasi Maarten Paes dinilai sudah sesuai UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI


Statistik CPNS Tahun 2024: Top 10 Pelamar Instansi Pusat dan Daerah

4 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Statistik CPNS Tahun 2024: Top 10 Pelamar Instansi Pusat dan Daerah

Pendaftaran CPNS telah ditutup untuk mayoritas instansi, lembaga paling top dibidik pelamar ada di Kemenkumham dan Pemprov DKI Jakarta.


Kemenkumham Jadi Instansi Favorit di CPNS 2024

5 hari lalu

Ilustrasi CPNS. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenkumham Jadi Instansi Favorit di CPNS 2024

Kemenkumham jadi instansi pusat paling favorit dalam seleksi CPNS 2024, dengan total pelamar 568.257 orang.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

5 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

5 hari lalu

Ilustrasi pendaftaran merek dagang. Freepik
UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

Kemenkumham mencatat peningkatan signifikan jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagang atau kekayaan intelektual sepanjang 2024.


Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

6 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

6 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

6 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

PDIP mencurigasi adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat Surat Keputusan Perpanjangan Kepengurusan partai


Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

7 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?