Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Harta yang Dibelikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dari Uang Korupsi: 88 Tas Bermerek hingga Sewa Rumah Mewah di Melbourne

image-gnews
Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Rabu, 14 Agustus 2024. Dakwaan itu seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022 hingga merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya. 
  “Uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoidtas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Jaksa merinci uang hasil korupsi yang disamarkan oleh Harvey Moeis antara lain dipergunakan untuk membeli Tanah Kavling di Permata Regency 8, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; pembelian tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Perum Green Garden, Jakarta Barat masing-masing atas nama Harvey Moeis; pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia.

Pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey Moeis; pembelian mobil Rolls Royce tanpa BPKB; mentransfer saudaranya sebagai hadiah kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing Rp 200 juta; pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Pembelian 88 tas branded masing-masing merk Louis Viutton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino; pembelian 141 perhiasan mulai dari emas, berlian hingga bukan emas; membuka safe depostie box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan USD 400 ribu, satu buah logam mulia 3 gram, dua buah logam mulia 100 gram, dan satu buah logam mulia 88 gram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harvey Moeis merupakan satu dari 23 tersangka kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah, Tbk yang tengah disidik Kejagung. Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai pihak swasta yang mengamani jual beli bijih timah dari penambang ilegal ke PT Timah. Karena Harvey disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat di PT Timah.

Perbuatan Harvey dinilai melanggar karena penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah milik PT Timah, sementara perusahaan pelat merah itu harus membeli hasil tambang tersebut dari perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk sebagai penadah hasil tambang ilegal tersebut.

Untuk tindak pidana korupsinya, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk TPPU, Harvey didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

10 jam lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

19 jam lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

1 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

2 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

3 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.