TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein memberikan pendapatnya perihal kebiasaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menukarkan mata uang asing ke rupiah untuk melakukan transaksi. Pada saat membeli vila di Cariu, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar, Gazalba menukar uang dollar Singapura untuk membayarnya.
Yunus Husein mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pasal 3 penukaran valuta asing dianggap sebagai tindak pidana.
"Menukar Rupiah dengan valuta asing dan transaksi kita semua dengan uang Rupiah, wajib rupiah di Indonesia ini, tidak boleh valuta asing. Menukar itu dengan valuta asing saja di Pasal 3 dianggap suatu perbuatan mengubah hasil kejahatan," kata Yunus Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Adapun bunyi Pasal 3 yang dimaksud Yunus, yakni "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah".
Oleh karena itu, dia menduga penukaran valas apalagi menggunakan identitas orang lain oleh penyelenggara negara terindikasi adanya sesuatu yang disembunyikan. Setiap orang yang melakukan transaksi dengan penyedia jasa keuangan, kata dia, harus memberikan informasi yang benar yang dilengkapi dengan dokumen.
"Kalau kita lihat ketentuan Pasal 19, Pasal 20 UU 8 Tahun 2010, setiap orang yang berurusan dengan penyedia jasa keuangan harus memberikan informasi yang benar didukung dokumen yang ada," ujarnya.
Mantan Kepala PPATK ini menjelaskan apabila seseorang yang dimaksud bertindak untuk/dan atas nama orang lain, maka harus menyebutkan identitas orang lain tersebut, apakah dia punya, istri, milik siapa. Hal itu diatur pada Pasal 20.
Apabila tidak dipenuhi, kata dia, maka tidak sesuai dengan ketentuan customer due diligence. Menurut Yunus, ketentuan di dalam pembukuan rekening, harusnya dipenuhi karena bank perlu mem-profile, mengumpulkan informasi mengenai nasabah dalam riwayat transaksi.
Dia berkata apabila hal itu tidak dipenuhi, maka menyimpang dari ketentuan walaupun sanksinya administratif.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba Saleh terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Kata Densus 88 Soal Potensi Ancaman Usai Pembubaran Jamaah Islamiyah