TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah memeriksa 5 saksi kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan artis Kimberly Ryder. Kimberly melaporkan suaminya Edward Akbar ke polisi karena tidak dapat menggunakan dan menguasai mobil BMW yang mereka beli bersama itu.
"Pemilik mobil pertama akan dilakukan pemeriksaan pada 19 Agustus, "ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat , 16 Agustus 2024.
Pada saat ini Kimberly dan Edward sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pelaporan kasus penggelapan tersebut dilakukan Kimberly sebelum pengajuan cerai mereja pada 12 Juli 2024. Edward Akbar dilaporkan Kimberly ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2024.
Adapun saksi yang sudah diperiksa oleh Penyidik antara lain: Kimberly, sang ibu, paman dan terlapor yakni Edward Akbar. Menurut Ade, Kimberly akan kembali diperiksa pada 22 Agustus 2024 untuk melakukan verifikasi dan mengkonfirmasi keterangan para saksi.
Melalui kuasa hukumnya, Edward telah membantah tuduhan penggelepan mobil yang dituduhkan istrinya. Kuasa hukum Edward Akbar Samallo, Jundri R Berutu mengatakan, mobil tersebut merupakan hasil dari pembelian secara bersama-sama antara Edward Akbar dan Kimberly, setelah pernikah keduanya pada 26 Agustus 2018.
Menurut dia, setelah resmi menikah, pasangan artis tersebut memilih menetap di Bali, sehingga mobil yang dibeli bersama itu dititipkan di Jakarta, di rumah salah satu teman Edward berinisial NL, pada pertengahan 2023. Jika keduanya datang ke Jakarta, mobil itu dipakai bersama. "Sehingga tidak benar jika mobil digelapkan," kata Jundri, Selasa, 6 Agustus 2024.
ADVIST KHOIRUNIKMAH berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Dalami Kasus Korupsi di Telkom, KPK Panggil eks Pejabat PT Sigma Cipta Caraka