TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
"Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah pemerintah, melainkan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam upacara peringatan Kemerdekaan di kantor Kemenkum HAM, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dari jumlah tersebut, 172.678 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana, 3.050 narapidana bebas, 1.256 anak binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU), serta 41 anak binaan bebas. Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan, antara enam bulan hingga satu tahun.
Ia menyebut, Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” ujar Yasonna.
Ia berharap narapidana yang telah bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, anggota bangsa, dan masyarakat yang berguna di lingkungan tempat tinggalnya.
Pilihan Editor: TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Satu Anggota Brimob di Papua Pegunungan