TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan terhadap pasangan calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana yang akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta. Pelapor adalah seorang warga Gambir, Jakarta Pusat, bernama Samson SE.
Kuasa hukum Samson, Army Mulyono membenarkan kliennya menjadi pelapor kasus itu ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, laporan itu dibuat pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 20:30.
"Dugaan tindak pindana pelanggaran Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022," ujar Army kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurut Army, kliennya merasa dirugikan atas pencatutan namanya sebagai pendukung pasangan itu. Sebab, Samson tidak merasa memberikan dukungan atau memberikan identitas KTP miliknya kepda mereka. Ia menjelaskan, kliennya mengetahui pencatutan namanya pada Jumat kemarin, 16 Agustus 2024.
Namun, menurut Army, nama kliennya hari ini hilang dari data pendukung pasangan itu yang dirilis laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tersebut. Padahal, menurut Army, saat ia melapor ke Polda Metro Jaya, petugas juga melakukan pengecekan secara langsung di laman tersebut dan benar nama Samson dicatut. "Tapi kami punya bukti screen shotnya," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pihaknya menerima laporan soal pencatutan KTP untuk dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana. Dia menyatakan tengah mendalami laporan itu. "Benar, sedang didalami," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dharma Pongrekun - Kun Wardana merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang maju melalui jalur independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebelumnya telah pasangan itu telah memenuhi syarat dukungan untuk maju dari jalur independen.
Pasangan calon independen adalah mereka yang bertarung dalam Pilkada tanpa dukungan partai politik. Syaratnya, mereka harus memenuhi syarat dukungan tertentu. Untuk Pilkada DKI Jakarta, syaratnya adalah mendapatkan dukungan dari minimal 7,5 persen penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU DKI Jakarta pada Juni lalu telah menetapkan DPT 8,252 juta. Artinya, Dharma Pongrekun - Kun Wardana harus mengumpulkan minimal sekitar 619 ribu dukungan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan foto kopi KTP.