TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Jessica baru saja dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Ahad, 18 Agustus 2024 setelah divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Rencana pengajuan upaya hukum ini diungkapkan Otto Hasibuan, pengacara Jessica. "Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Ia menuturkan keputusan pengajuan peninjauan kembali ini diambil setelah berdiskusi dengan Jessica. "Kami merasa bahwa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," kata Otto.
Otto membocorkan pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru dalam perkara ini. Ia menjelaskan baru menemukan novum tersebut. "Kalau bukti itu ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan, maka putusan hakim akan bisa berubah," ucap Otto.
Perkara yang menjerat Jessica populer disebut dengan kasus Kopi Sianida. Ia dinyatakan terbukti membunuh sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.
Pengajuan peninjauan kembali ini adalah upaya terakhir pihak Jessica Wongso. Pada 2017 silam, MA menolak kasasi Jessica. "Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara Mahkamah Agung saat itu, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Suhadi, hal itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar. Adapun hakim anggotanya adalah Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Suhadi mengatakan pertimbangan utama dari majelis hakim adalah kuatnya putusan dari pengadilan sebelumnya. “Alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Karena judex facti (majelis hakim di ingkat pertama) sudah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis,” katanya.
Egi Adyatama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pertama Kali, Polri akan Gelar Upacara Hari Juang Polri