Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment

image-gnews
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2016-2023, Penny Lukito, enggan menanggapi dugaan posisinya sempat ingin digulingkan oleh bekas pegawainya sendiri, Sukriadi Darma. Kabar ini mencuat usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Sukriadi Darma sebagai tersangka pemerasan terhadap Direktur PT AOBI Ficktor Kusumareja.

No comment. Terima kasih,” kata Penny Lukito saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Agustus 2024.

Penny hanya menjelaskan jika Sukriadi pernah mendapat sanksi berat pada 2023. Sukriadi didemosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

BPOM, kata dia, pernah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara agar Sukriadi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara. Usulan tersebut dikabulkan pada Juni 2023 sehingga Sukriadi resmi diberhentikan secara terhormat.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Sukriadi Darma sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI Ficktor Kusumareja.

"Jumlahnya senilai Rp 3,49 miliar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa  dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 12 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerasan Rp 3,49 miliar itu dilakukan Sukriadi dalam periode 2021-2023. Arief merinci penggunaan uang yang diterima tersangka di antaranya Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM dan Rp 967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening Sukriadi dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Sukriadi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi setelah hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM, Noorman Effendi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini. “Artinya kami menghormati Bareskrim, proses hukum yang saat ini berlaku dan dia juga bukan pegawai BPOM lagi, kita serahkan ke kepolisian dan PT AOBI sebagai penuntut yang bersangkutan” ujar Noorman pada 16 Agustus. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Klaim Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

10 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

14 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

16 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M), Benny Rhamdani menghadiri pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Panggilan kedua ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.


Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

16 jam lalu

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Panggilan ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Apa hasilnya?


Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

1 hari lalu

Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Dok.ponxxi-acehsumut.id
Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

Auditor BPKP mulai melakukan pengawasan terkait pelayanan konsumsi bermasalah dalam PON Aceh-Sumut 2024. Ada catatan buruk PON 2024.


Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI, Bareskrim Akan Tinjau Sejumlah Venue Pertandingan

2 hari lalu

Sejumlah penonton nekat menaiki tangga menuju tangga pekerja untuk menonton langsung cabang pacuan kuda Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 di Arena Pacuan Kuda, Takengon, Aceh Besar, Kamis, 12 September 2024. (ANTARA/FAJAR SATRIYO)
Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI, Bareskrim Akan Tinjau Sejumlah Venue Pertandingan

Dugaan penyelewengan anggaran ini datang dari Kemenpora yang mengeluhkan banyak fasilitas yang belum memadai saat PON berlangsung.


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

3 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.


KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri


Polisi Tangkap 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi

3 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Polisi Tangkap 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi

Bareskrim gerebek lokasi percetakan uang palsu di Bekasi.


Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

3 hari lalu

Sejumlah pemain voli PON XXI Aceh-Sumut melewati jalan berlumpur di GOR Bola Voli Indoor Sumut Sport Center, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 10 September 2024. Pertandingan voli indoor yang semula dijadwalkan Selasa (10 September) diundur menjadi Rabu (11 September) karena GOR belum siap dan akses jalan berlumpur. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

Kapolri mengatakan, baik Polri, kejaksaaan, maupun KPK punya kesamaan ruang dalam menangani laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI.