Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Jadi Korban Malpraktik, Gadis 13 Tahun Mengalami Kebutaan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Gadis berusia 13 tahun bernama Berlian Putri Auriza, korban kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum Bidan berinisial AG di Kota Palembang yang menyebabkan tubuhnya melepuh di sekujur tubuh dan kehilangan penglihatan saat ditemui di kediamannya. Dok. Polda Sumsel.
Gadis berusia 13 tahun bernama Berlian Putri Auriza, korban kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum Bidan berinisial AG di Kota Palembang yang menyebabkan tubuhnya melepuh di sekujur tubuh dan kehilangan penglihatan saat ditemui di kediamannya. Dok. Polda Sumsel.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menelusuri dugaan malpraktik yang melibatkan seorang bidan di Kota Palembang. Korban, Berlian Putri Auriza, 13 tahun, mengalami gangguan penglihatan setelah menerima enam jenis obat dari bidan tersebut pada 4 Juni 2024. Sekujur badan bocah itu juga melepuh.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Sunarto mengatakan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta.

"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, atau di rumah bidan AG, di Jalan Sukakarya, Kelurahan Sukarami yang digunakan sejak tahun 2020,” katanya, Senin, 19 Agustus 2024. “Ternyata, terlapor tidak memiliki izin praktek. Itu diakui juga oleh AG."

Menurut Sunarto, dari rumah AG disita sejumlah barang bukti berupa plang nama praktik bidan  serta sampel obat yang sebelumnya diberikan kepada korban. "Sampel obat Ceterizin, Amoxilin, Tera F, Ranitidine, Samtacid dan Vit C," kata dia.

Langkah hukum yang dilakukan polisi itu didasarkan atas Pasal 440 ayat (1) Jo Pasal 285 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atas dasar LP / B / 755 / VII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024 dan Sprin Lidik No: Sp. LIDIK/90/VII/RES.5./2024/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesilis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat. “Terlapor juga sudah diperiksa,” kata Sunarto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.

Sunarto menjelaskan, secara kronologis kasus ini bermula pada 4 juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan AG di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. "Korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan,” kata Sunarto.

Bidan tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban. Keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.  Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.  "Kemudian dibawa ke RSUP Palembang," kata Sunarto.

Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandiaga Uno Dorong Kota Palembang Jadi Kota Kreatif untuk Sokong Kemajuan UMKM

1 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) dan PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni (kiri) dalam Konferensi Pers di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Kota Palembang pada Jumat malam, 21 Juni 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Sandiaga Uno Dorong Kota Palembang Jadi Kota Kreatif untuk Sokong Kemajuan UMKM

Kota kreatif merupakan salah satu terobosan yang akan dilakukan Kemenparekraf bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang.


Pameran Foto Ghompok Kolektif : Dari Kelas Foto Menjadi Ruang Visual Storytelling

15 hari lalu

Pameran foto Ghompok Kolektif, yang dibuat dari  Kelas Foto hingga menjadi Ruang Visual Storytelling. Diadakan di Kedai Kawan Ngopi Kota Palembang pada Jumat-Sabtu, 30-31 Agustus 2024. Dok. Ghompok.
Pameran Foto Ghompok Kolektif : Dari Kelas Foto Menjadi Ruang Visual Storytelling

Pameran foto ini sebagai apresiasi dari sebuah karya yang dibuat selama proses belajar selama mengenai fotografi dan visual storytelling.


Pentingnya Peran Bidan dalam Mengawal Kesehatan Calon Ibu

36 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Pentingnya Peran Bidan dalam Mengawal Kesehatan Calon Ibu

Bidan berperan penting dalam mengawal kesehatan reproduksi calon pengantin untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan pada ibu hamil.


Kasus Dugaan Malpraktik di Klinik WSJ Beauty Depok, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

41 hari lalu

Klinik WSH Beauty tutup setelah kabar dugaan malptaktik yang mengakibatkan pasien asal Medan meninggal dunia usai sedot lemak di klinik di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Dugaan Malpraktik di Klinik WSJ Beauty Depok, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Polres Metro Depok mengendus unsur pidana malpraktik dalam kasus kematian Ella Nanda Sari saat operasi sedot lemak di klinik WSJ Beauty Depok.


Polisi Endus Unsur Pidana di Kasus Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di WSJ Beauty

43 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Paur Polres Metro Depok saat dikonfirmasi soal ekshumasi selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari di Polres Metro Depok, Senin malam, 5 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Endus Unsur Pidana di Kasus Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di WSJ Beauty

Polres Metro Depok 'mengendus' unsur pidana dalam kasus dugaan malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Jalan Ridwan Rais, Depok.


Ekshumasi Selebgram Asal Medan yang Diduga Korban Malpraktik Sedot Lemak Berlangsung 5 Jam

44 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Paur Polres Metro Depok saat dikonfirmasi soal ekshumasi selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari di Polres Metro Depok, Senin malam, 5 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ekshumasi Selebgram Asal Medan yang Diduga Korban Malpraktik Sedot Lemak Berlangsung 5 Jam

Ekshumasi jenazah Ella Nanda Sari melibatkan dokter forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara.


Kasus Malpraktik Sedot Lemak, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Selebgram Medan Hari Ini

44 hari lalu

Polda Metro Bakal Usut Tuntas Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Berujung Maut di Depok
Kasus Malpraktik Sedot Lemak, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Selebgram Medan Hari Ini

Polda Sumut menggelar ekshumasi terhadap jenazah selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari (30), yang diduga menjadi korban malpraktik di Depok.


Polisi Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Selebgram Asal Medan akibat Dugaan Malpraktik Sedot lemak

44 hari lalu

Klinik WSH Beauty tutup setelah kabar dugaan malptaktik yang mengakibatkan pasien asal Medan meninggal dunia usai sedot lemak di klinik di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Selebgram Asal Medan akibat Dugaan Malpraktik Sedot lemak

Setelah kasus dugaan malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok ke tahap penyidikan, kepolisian akan melakukan ekshumasi. Apa itu?


Begini Efek Samping Operasi Sedot Lemak

46 hari lalu

Ilustrasi sedot lemak. Istimewa
Begini Efek Samping Operasi Sedot Lemak

Menurut kuasa hukum Klinik Kecantikan WSJ Beauty Depok Rikardo Siahaan, kasus itu bermula ketika Ella melakukan pemesanan tindakan operasi sedot lemak


Ekshumasi Makam Korban Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Terganjal Izin Keluarga

47 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ekshumasi Makam Korban Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Terganjal Izin Keluarga

Ekshumasi makam Ella Nanda Sari, 30 tahun, korban tewas akibat dugaan malpraktik saat sedot lemak di Depok masih belum dilakukan