TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Usman Hamid menilai kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30 tahun) setelah menjalani prosedur sedot lemak atau liposuction di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok dapat dikategorikan sebagai malpraktik.
Menurut dia, kematian Ella Nanda Sari dapat dikategorikan sebagai malpraktik apabila memang ada bukti bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan standar prosedur medis yang berlaku. "Atau ada kelalaian dari pihak tenaga medis yang bersangkutan," kata Usman Hamid kepada Tempo, Kamis, 8 Agustus 2024.
Usman yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, mengatakan Amnesty meminta kepolisian dalam melakukan investigasi, harus mencakup kualifikasi tenaga medis yang terlibat dalam operasi tersebut. Apabila ditemukan tenaga medis yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi yang sesuai atau prosedur medis yang dia lakukan tanpa melalui standar yang benar, maka bisa dianggap sebagai malpraktik.
Menurut Usman, untuk mengetahui pelanggaran hukum dalam kasus selebgram asal Medan tersebut, memang tidak mudah.
"Pertanyaan sentralnya adalah apakah kematian yang disebabkan oleh kelalaian dalam konteks perawatan kesehatan dapat melanggar hak untuk hidup yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia, baik nasional seperti UUD dan UU HAM maupun internasional seperti ICCPR?" ujarnya.
Dia menjelaskan ketentuan HAM ini membebankan kewajiban positif yang luas kepada negara-negara pihak, termasuk tugas pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyelamatkan nyawa yang dalam bahaya yang mereka ketahui, atau seharusnya mereka ketahui.
Oleh karena itu, perlu ditinjau konteks malpraktik dari perawatan kesehatan, yakni kematian yang disebabkan oleh kelalaian medis secara tradisional bisa atau tidak dianggap sebagai pelanggaran hak untuk hidup.
Selain perlu mempertimbangkan keadaan saat terjadinya malpraktik, Usman menilai negara wajib meningkatkan perlindungan hak hidup dalam meminta pertanggungjawaban badan publik atas kematian yang disebabkan oleh kelalaian dalam konteks perawatan kesehatan.
Menurut dia, apakah tindakan medis dalam konteks kasus tertentu telah melewati ambang batas perlakuan buruk yang setara dengan penyiksaan atau penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Usman berujar praktik penyalahgunaan medis atau malpraktik sering tidak terdeteksi. Ruang lingkup kewajiban negara adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi praktik perawatan kesehatan di semua tempat penanganan kesehatan, baik rumah sakit negeri maupun swasta dengan tujuan mencegah perlakuan buruk dengan dalih apa pun.
Sebelumnya, Polres Metro Depok mengendus unsur pidana dalam kasus kematian Ella Nanda Sari saat menjalani operasi sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok. Selebgram asal Medan itu diduga menjadi korban malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty pada Senin, 22 Juli 2024.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan berdasarkan penyidikan sementara, pihaknya mendapati dokter yang praktik di WSJ Beauty tidak memiliki izin. Kemudian pemilik memperkerjakan dokter tidak punya izin praktik serta tidak ada spesifikasi khusus.
"Ini sudah mengarah ke sana (pidana). Tetapi tentu kami harus mengumpulkan alat buktinya lebih banyak supaya cukup untuk menetapkan langkah penyidikan selanjutnya. Dugaan kami ada tindak pidana," ungkap Arya, Senin malam, 5 Agustus 2024.
Meski ada perdamaian atau dari pihak klinik mendekati keluarga korban, Arya menilai hal tersebut sah-sah saja. Namun, kepolisian tetap berupaya melakukan penegakan hukum ketika ada korban. "Ada dugaan tindak pidana di sana, sehingga seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini bukan delik aduan jadi ini tindak pidana murni, sehingga ada atau tidak ada surat perdamaian, itu tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan," ucap Arya.
Pilihan Editor: Wedding Organizer di Depok Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kabur dan Gelapkan Uang Rp2 Miliar