TEMPO.CO, Depok - Ekshumasi selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari (30 tahun) yang diduga meninggal akibat malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok berlangsung 5 jam. Ekshumasi dilakukan di tempat pemakaman umum Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumatera Utara, Senin, 5 Agustus 2024.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan ekshumasi mulai pukul 11.00 WIB, setelah jenazah diangkat dari makam lalu dilaksanakan autopsinya. "Selesai langsung dikuburkan kembali, selesai jam 16.00 WIB," kata Arya, Senin malam.
Arya menerangkan ekshumasi tersebut melibatkan dokter forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara.
"Pengamanan dilakukan oleh Polres Langkat tadi saya lihat ada Kasatreskrim Polres Langkat bersama sama dengan tim dari Polres Metro Depok yang dipimpin oleh Wakasatreskrim (AKP Markus Simaremare)," ujarnya.
Arya belum bisa menyampaikan hasil dari autopsi Ella Nanda Sari, sebab masih dianalisa tim dokter forensik Polda Sumut. "Nanti akan disampaikan kalau sudah selesai dianalisa," tutur Arya.
Dalam ekshumasi ini, tim dokter menganalisa penyebab kematian korban, yang sempat pingsan dan kejang saat menjalani proses liposuction.
"Tapi untuk pastinya hanya dokter yang bisa menjelaskan, kalau kita hanya melakukan ekshumasinya dan tadi dokter autopsi juga melakukan pelaksanaan autopsinya. Jadi kita menunggu dari hasil autopsi," kata Arya.
Kapolres Metro Depok itu juga memastikan ekshumasi telah mendapat persetujuan dari seluruh keluarga Ella. "Artinya seluruh keluarga menerima sudah tidak keberatan untuk dilakukan autopsi jadi semua berjalan dengan lancar," ujarnya.
Autopsi, kata Arya, merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan kepolisian untuk menentukan penyebab kematian korban untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Untuk menentukan apakah ini masuk tindak pidana seperti yang kita sangkakan atau mungkin atau mungkin ada tindak pidana lain. Jadi memang proses ini diperlukan sehingga kami berkomunikasi dengan pihak korban menyatakan ini suatu keharusan yang kita lakukan dan akhirnya keluarga korban dapat mengerti kita meminta izin," katanya.
Kapolres belum dapat memastikan kapan hasil autopsi dari proses ekshumasi jenzah Ella akan keluar. "Kalau itu saya tidak tahu persis ya berapa lama biarkan dokter yang menganalisa," ucap Arya.
Pilihan Editor: KPK Periksa Ketua DPW PSI Alexius Akim, Telusuri Pemberian Hadiah dan Janji Harun Masiku