TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok 'mengendus' unsur pidana dalam kasus dugaan malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok. Ella Nanda Sari, selebgram asal Medan, diduga menjadi korban malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty, Senin, 22 Juli 2024.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan berdasarkan penyidikan sementara, pihaknya mendapati dokter yang praktik di WSJ Beauty tidak memiliki izin. Kemudian pemilik memperkerjakan dokter tidak punya izin praktik serta tidak ada spesifikasi khusus dokter.
"Ini sudah mengarah ke sana (pidana). Tetapi tentu kami harus mengumpulkan alat buktinya lebih banyak supaya cukup untuk menetapkan langkah penyidikan selanjutnya. Dugaan kami ada tindak pidana," ungkap Arya, Senin malam, 5 Agustus 2024.
Meski ada perdamaian atau dari pihak klinik mendekati keluarga korban, Arya menilai hal tersebut sah-sah saja. Namun, ia menegaskan saat ini kepolisian berupaya melakukan penegakan hukum ketika ada korban.
"Ada dugaan tindak pidana di sana, sehingga seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini bukan delik aduan jadi ini tindak pidana murni, sehingga ada atau tidak ada surat perdamaian, itu tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan," tegas Arya.
Ditanya sudah menetapkan tersangka kasus tersebut, Arya mengatakan untuk penetapan tersangka harus ada hasil autopsi lebih dulu. Sebab polisi menduga ada masalah pada saat melakukan tindakan sedot lemak sehingga mengakibatkan meninggal.
"Apakah itu yang menjadi penyebabnya atau tidak, itu kita harus menunggu dari dokter yang melaksanakan autopsi. Jadi yang bisa menjelaskan dokter yang melaksanakan autopsi," ucap Arya.
Pilihan Editor: Brimob dan Kopassus Diterjunkan untuk Evakuasi Jasad Pilot Asal Selandia Baru yang Dibunuh KKB di Distrik Alama