Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Editor

Nurhadi

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan berencana
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu usai dinyatakan bebas, di Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, kembali disorot publik. Pasalnya, ia resmi bebas bersyarat sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016. 

Perjalanan Kasus Jessica Wongso

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang membuat Jessica Kumala Wongso dipenjara mendapat atensi publik yang begitu tinggi pada masanya. Dikutip dari Antara, awal mula kasus ini adalah adanya pertemuan antara Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. 

Saat itu, Jessica datang lebih awal dan memesan es kopi Vietnam serta dua koktil. Ia kemudian duduk di meja nomor 54 hingga Mirna dan Hani datang. Setelah saling menyapa, Mirna pun meminum es kopi Vietnam yang sudah tersedia di meja. Beberapa saat kemudian, tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, hingga mengeluarkan buih dari mulutnya. Setelahnya, Mirna dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. 

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, pun segera melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar. Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dikebumikan di Gunung Gadung, Bogor, dengan hasil pemeriksaan sampel menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah menelan es kopi itu.

Pra-rekonstruksi hingga Penetapan Tersangka

Satu hari setelah Mirna dikubur, polisi menggelar pra-rekonstruksi di Kafe Olivier. Jessica, Hanie, dan pegawai Olivier dihadirkan untuk memperagakan kembali hal-hal yang terjadi pada 6 Januari 2016, mulai dari kedatangan Jessica hingga Mirna kejang.

Selama Januari itu, penyidik kepolisian melakukan berbagai pemeriksaan termasuk pada Jessica dan keluarga Mirna. Penyidik akhirnya membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Januari 2016, namun berkas itu dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi. Hingga akhirnya Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016 dan ditangkap sehari setelahnya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Rekonstruksi dan Praperadilan

Pada Februari 2016, polisi menggelar serangkaian rekonstruksi tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier. Selain itu, penasihat hukum Jessica juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena penetapan tersangka kepada Jessica dianggap tidak sah. 

Sejalan dengan proses pengajuan praperadilan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhir Maret 2016, kepolisian meminta perpanjangan masa tahanan terhadap Jessica sampai akhir April 2016 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Penyidik kepolisian kembali meminta perpanjangan masa penahanan selama 30 hingga akhir Mei 2016. Menjelang dua hari berakhirnya masa penahanan Jessica, Kejaksaan Tinggi DKI akhirnya menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian pada akhir Mei 2016 dan menandai dimulainya proses persidangan Jessica.

32 Kali Persidangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang perdana Jessica digelar 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica Kumala Wongso. Selanjutnya terdapat persidangan yang menghadirkan pegawai Kafe Olivier digelar sebanyak empat kali, yakni pada 20, 21, 27 dan 28 Juli 2016. 

Dalam perkembangannya, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Jessica Wongso, sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan argumen mereka. Pada 5 Oktober 2016, pihak JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica dengan alasan tewasnya Mirna memberikan kesedihan yang mendalam. 

Pada 27 Oktober 2016, setelah 32 kali persidangan digelar atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin, majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, seperti yang diajukan oleh JPU.

Film Dokumenter 

Pada awal Oktober 2023, saluran televisi berlangganan Netflix menayangkan film dokumenter yang mengangkat tentang kasus Jessica-Mirna dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (Es Kopi: Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso).

Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica. Tayangan dokumenter ini pun menjadi ramai dibicarakan dan menuai beragam reaksi pro-kontra dari publik. Selain itu, kasus Jessica-Mirna mulai kembali dibahas dengan berbagai pendapat atau teori yang menyebut bahwa penetapan Jessica sebagai tersangka sebenarnya memiliki banyak kejanggalan. 

Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Ia diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun penjara. Tempo mencoba mengkonversi besaran remisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.

Dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya juga kaget mengetahui kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. Namun, secara umum, ia meyakini cepatnya pembebasan bersyarat Jessica karena perempuan itu memenuhi syarat berkelakuan baik.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Saya tidak Dendam, tidak Ada Kebencian Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

1 jam lalu

Suasana penangkapan tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Kamis, 19 September 2024. Foto: TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sembunyi di rumah kosong


Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

3 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.


Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

4 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan terlihat warga di dekat perkebunan di Korong Pasar Galombang, Nagari Kayu Tanam.


Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

5 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

18 jam lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

1 hari lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

1 hari lalu

Arben 52 tahun warga Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam menunjukan lokasi terakhir pelaku IS terlihat. TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.