Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: 75 Hektare Aset Negara di Gili Trawangan Diduga Dikuasai Warga Sejak 1990-an

image-gnews
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (dua dari kanan) melakukan pendampingan atas aktivitas penutupan sementara sebuah restoran di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (dua dari kanan) melakukan pendampingan atas aktivitas penutupan sementara sebuah restoran di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Gili - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 75 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara, tidak dapat dialihkan ke masyarakat. Aset ini diduga dikuasai oleh warga sejak 1990-an dan disewakan ke pelaku usaha dengan harga tinggi

KPK melalui Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V datang ke Gili Trawangan untuk mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara menyelesaikan sengkarut pengelolaan lahan ini. Dalam pendampingan lapangan itu, KPK juga berdialog dengan masyarakat setempat. “Kalau tidak bisa akur dan main salah-salahan, kalian (masyarakat) salah. Karena menyewakan tanah negara,” ujar Dian Patria, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, di Gili, Ahad, 18 Agustus 2024.

Pulau Gili Trawangan memiliki luas 340 hektare dengan 75 hektare di antaranya merupakan aset Pemprov NTB. Namun, sejumlah masyarakat merasa berhak atas tanah tersebut dan diduga menyewakannya ke pihak lain tanpa izin. Alhasil Pemprov NTB selaku pemilik lahan tidak menerima retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara warga yang menyewakan dalam setahun bisa mengantongi miliaran hingga triliunan rupiah. “Diduga sejak 1990-an. Tapi sedikit sekali pemasukan ke Pemprov NTB,” tutur Dian. 

Setelah berdialog dengan warga yang menguasai lahan tersebut selama kurang lebih satu jam, KPK memasang plang di salah satu restoran di kawasan pantai timur Gili Trawangan. Penyegelan dilakukan oleh Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi. 

Dalam plang tersebut, tertulis bahwa ‘objek ini ditutup sementara berdasarkan Sertifikat HPL no. 1 Tahun 1993, tanah ini milik Pemprov NTB dengan luas 750.000 m2’. Artinya, lahan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemprov NTB dan belum memiliki izin.

Pantauan Tempo di lokasi, restoran bernama EGO itu sebelumnya sudah ditutup dengan penghalang besi tetulis “SHM” dan “Disegel Massa” menggunakan pylox berwarna merah. Tak hanya itu, besi-besi berjejer itu juga dicoret membentuk tanda X.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pemasangan plang, masyarakat berjumlah 4–5 orang kembali menemui Dian di salah satu cafe. Mereka kembali berbincang kurang lebih 40 menit. Bahkan, dalam dialog itu, warga tak segan meminta bantuan terkait dokumen SHM yang menurut Dian seharusnya tidak dimiliki masyarakat.

Dian menegaskan aset yang berada di Gili tidak bisa dialihkan kepada masyarakat. Aset tersebut hanya boleh dilakukan pemanfaatan oleh masyarakat dengan melakukan perjanjian kerja sama bersama Pemda, sehingga akan masuk ke pendapatan daerah.

"Itu tidak mungkin diberikan hak milik. Ini punya negara, tidak akan mungkin. Makanya jangan sampai ada janji, masyarakat dapat sertifikat, enggak mungkin," ucapnya.

Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018, di mana masyarakat hanya diberi izin sewa pemanfaatan lahan dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS), yang mana diwajibkan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) atau pajak sebesar Rp25.000/m2/tahun atau Rp2,5 juta per are per tahun.

Pilihan Editor: Sidak KPK Temukan Dugaan Korupsi Pengeboran Air di Gili Meno dan Gili Trawangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

1 jam lalu

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dalam acara pembukaan gerai ketujuh Ternakopi di Mall of Indonesia, Jakarta. 18 Mei 2019. TEMPO.CO/Sarah Ervina Dara Siyahailatua
Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang diduga Milik Gibran masih menarik perhatian publik. Bagaimana kelanjutannya?


KPK OTT di Kalimantan Selatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK OTT di Kalimantan Selatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Alex mengatakan OTT KPK kali ini terkait perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ).


Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

23 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

Aset rumah dinas DPR bakal dikembalikan ke Kementerian Keuangan, sebagai pengelola barang milik negara.


KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

1 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.