Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

image-gnews
Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR lain menjadi penjamin bagi demonstrasi Kawal Putusan MK yang ditahan Polda Metro Jaya saat kejadian kericuhan di depan gedung DPR dalam demo menolak UU Pilkada tentang batasan usia pencalon pada pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah, ke keluarganya, kurang lebih ada 50 orang,” katanya di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Terkait dengan berita Sufmi Dasco yang menjadi penjamin para pendemo tersebut melansir dari berbagai sumber pihak kepolisian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut bahwa para pendemo tersebut dibebaskan bukan karena jaminan yang diberikannya melainkan jaminan dari pihak keluarga.

"Ya berdasarkan aturan yang berlaku, maka penjaminnya adalah keluarga dan penasihat hukum," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Agustus 2024. "Tersangka ditahan atau tidak, itu keweangan penyidik. Tapi ketika tidak ditahan, penjaminnya adalah, di KUHAP ya, keluarga atau penasihat hukum," ujarnya.

Ade menyebutkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku pihak penjamin adalah keluarga. Lantas apa aturan yang mengatur tentang pihak penjamin dan bagaimana ketentuannya, berikut penjelasannya.

Aturan mengenai pihak jaminan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Melansir dari  artikel dengan Judul Proses Penagguhan Penahanan Dengan Jaminan Tingkat Penyidik Berdasarkan Pasal 31 KUHP yang ditulis oleh I Made Kusuma Winata, I Nyoman Gede Sugiartha dan I Made Minggu Widyantara menjelaskan bahwa dalam pasal 31 KUHAP menjelaskan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan.

Jaminan yang diberikan dapat berupa jaminan uang atau jaminan orang sesuai dengan syarat yang ditentukan. Namun, besaran uang jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan tidak diatur baik didalam KUHAP maupun peraturan pelaksanaan lainnya.

Dalam pemberian jaminan orang untuk penangguhan penahanan harus menyertakan identitas orang yang menjadi jaminan tujuannya ialah agar apabila tahanan tidak kembali lebih dari 3 bulan maka orang yang menjadi jaminan harus menanggung prosedur yang telah ditetapkan. Ketentuan dalam KUHAP mengenai jaminan orang lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Hukum Acara Pidana bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan.

Untuk jaminan orang diatur dalam Pasal 36 yang menjelaskan bahwa  orang yang menjadi penjamin bisa berasal dari penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disebutkan bahwa Penangguhan penahanan terjadi karena adanya asas praduga tak bersalah. Terjadinya penangguhan penahanan seolah-olah didasarkan pada bentuk kontrak atau perjanjian dalam hubungan perdata. Itu sebabnya cenderung untuk mengatakan terjadinya penangguhan penahanan berdasarkan perjanjian antara orang tahanan dengan pihak instansi yang menahan. Sedangkan untuk aturan jaminan menggunakan uang diatur dalam Pasal 35 dimana jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri dan jaminan orang

Dalam kedatangan Sufmi Dasco ke Polda Metro Jaya ia juga menyampaikan bahwa kondisi para demonstran yang ditahan dalam kondisi dan keadaan yang baik. “Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat hampir semuanya dalam keadaan baik dan tadi kami sudah meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum untuk dapat segera dipulangkan,” katanya.

Dasco juga menyebutkan massa yang ditahan tersebut dipastikan tidak ada indikasi melakukan tindak pidana berat.

Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan telah berbicara tentang masalah asal usul mereka. “Kami ngobrol - ngobrol , kami tanya dari mana kuliah, di mana asalnya dan dari ini enggak cuman dari mahasiswa, ada dari ormas yang terafiliasi tapi itu kewenangan kepolisian,” kata Dasco.

Setelah aksi demo UU Pilkada yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di seluruh Indonesia Wakil Anggota DPR tersebut juga mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan bahwa aturan tentang syarat usia minimal calon kepala akan diterapkan pada Pilkada 2024 mendatang. Menurut Dasco, syarat tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

TIARA JUWITA  | SULTAN ABDURAHMAN

Pilihan Editor: Minta Polda Metro Jaya Bebaskan Massa Aksi Kawal Putusan MK, Dasco Jadi Penjamin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Sufmi Dasco Janjikan Dikaji Lagi

4 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Polemik Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Sufmi Dasco Janjikan Dikaji Lagi

Menanggapi sorotan publik, Sufmi Dasco menyatakan bahwa tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR akan dibahas dalam rapat mendatang.


Diteror Stalker, Laporan Artis Widika Sidmore Setahun Mandek di Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Widika Sidmore. Instagram.com/wdkds
Diteror Stalker, Laporan Artis Widika Sidmore Setahun Mandek di Polda Metro Jaya

Artis Widika Sidmore menjadi korban stalking selama dua tahun terakhir. Sudah setahun laporannya belum ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.


Rangkaian HUT TNI Ke-79, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

6 jam lalu

Suasana di sekitar lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Rangkaian HUT TNI Ke-79, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

HUT TNI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Monas dan Jalan Sudirman.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Pesan Cak Imin untuk Cucun dan Rusdi Kirana yang Jadi Waka DPR dan Waka MPR

1 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. ANTARA
Pesan Cak Imin untuk Cucun dan Rusdi Kirana yang Jadi Waka DPR dan Waka MPR

Cak Imin memberikan ucapan selamat dan mendoakan seluruh kader PKB di parlemen.


Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution, yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Din Syamsuddin Siap Beri Kesaksian pada Polisi Ihwal Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin hadir dalam kegiatan silaturahmi antar 'tokoh dan elemen perubahan' di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Saatnya bangkit dan saling berangkulan untuk menegakkan harahap atas keadilan di ujung lengsernya kekuasaan Muyono.  TEMPO/Subekti.
Din Syamsuddin Siap Beri Kesaksian pada Polisi Ihwal Pembubaran Diskusi di Kemang

Din Syamsuddin berkomitmen untuk mengambil bagian dalam proses penyelidikan kasus pembubaran diskusi di Kemang sebagai saksi.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. Ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka.