Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

image-gnews
Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR lain menjadi penjamin bagi demonstrasi Kawal Putusan MK yang ditahan Polda Metro Jaya saat kejadian kericuhan di depan gedung DPR dalam demo menolak UU Pilkada tentang batasan usia pencalon pada pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah, ke keluarganya, kurang lebih ada 50 orang,” katanya di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Terkait dengan berita Sufmi Dasco yang menjadi penjamin para pendemo tersebut melansir dari berbagai sumber pihak kepolisian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut bahwa para pendemo tersebut dibebaskan bukan karena jaminan yang diberikannya melainkan jaminan dari pihak keluarga.

"Ya berdasarkan aturan yang berlaku, maka penjaminnya adalah keluarga dan penasihat hukum," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Agustus 2024. "Tersangka ditahan atau tidak, itu keweangan penyidik. Tapi ketika tidak ditahan, penjaminnya adalah, di KUHAP ya, keluarga atau penasihat hukum," ujarnya.

Ade menyebutkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku pihak penjamin adalah keluarga. Lantas apa aturan yang mengatur tentang pihak penjamin dan bagaimana ketentuannya, berikut penjelasannya.

Aturan mengenai pihak jaminan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Melansir dari  artikel dengan Judul Proses Penagguhan Penahanan Dengan Jaminan Tingkat Penyidik Berdasarkan Pasal 31 KUHP yang ditulis oleh I Made Kusuma Winata, I Nyoman Gede Sugiartha dan I Made Minggu Widyantara menjelaskan bahwa dalam pasal 31 KUHAP menjelaskan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan.

Jaminan yang diberikan dapat berupa jaminan uang atau jaminan orang sesuai dengan syarat yang ditentukan. Namun, besaran uang jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan tidak diatur baik didalam KUHAP maupun peraturan pelaksanaan lainnya.

Dalam pemberian jaminan orang untuk penangguhan penahanan harus menyertakan identitas orang yang menjadi jaminan tujuannya ialah agar apabila tahanan tidak kembali lebih dari 3 bulan maka orang yang menjadi jaminan harus menanggung prosedur yang telah ditetapkan. Ketentuan dalam KUHAP mengenai jaminan orang lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Hukum Acara Pidana bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan.

Untuk jaminan orang diatur dalam Pasal 36 yang menjelaskan bahwa  orang yang menjadi penjamin bisa berasal dari penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disebutkan bahwa Penangguhan penahanan terjadi karena adanya asas praduga tak bersalah. Terjadinya penangguhan penahanan seolah-olah didasarkan pada bentuk kontrak atau perjanjian dalam hubungan perdata. Itu sebabnya cenderung untuk mengatakan terjadinya penangguhan penahanan berdasarkan perjanjian antara orang tahanan dengan pihak instansi yang menahan. Sedangkan untuk aturan jaminan menggunakan uang diatur dalam Pasal 35 dimana jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri dan jaminan orang

Dalam kedatangan Sufmi Dasco ke Polda Metro Jaya ia juga menyampaikan bahwa kondisi para demonstran yang ditahan dalam kondisi dan keadaan yang baik. “Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat hampir semuanya dalam keadaan baik dan tadi kami sudah meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum untuk dapat segera dipulangkan,” katanya.

Dasco juga menyebutkan massa yang ditahan tersebut dipastikan tidak ada indikasi melakukan tindak pidana berat.

Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan telah berbicara tentang masalah asal usul mereka. “Kami ngobrol - ngobrol , kami tanya dari mana kuliah, di mana asalnya dan dari ini enggak cuman dari mahasiswa, ada dari ormas yang terafiliasi tapi itu kewenangan kepolisian,” kata Dasco.

Setelah aksi demo UU Pilkada yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di seluruh Indonesia Wakil Anggota DPR tersebut juga mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan bahwa aturan tentang syarat usia minimal calon kepala akan diterapkan pada Pilkada 2024 mendatang. Menurut Dasco, syarat tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

TIARA JUWITA  | SULTAN ABDURAHMAN

Pilihan Editor: Minta Polda Metro Jaya Bebaskan Massa Aksi Kawal Putusan MK, Dasco Jadi Penjamin

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

9 jam lalu

Suasana memanas ketika kelompok pendukung Arsjad Rasjid berhadapan dengan sejumlah preman yang dikerahkan oleh Anindya Bakrie, di Menara Kadin, Senin, 16 September 2024. Istimewa
Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

Staf Khusus Arsjad Rasjid melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

9 jam lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

13 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

Polda Metro Jaya sebut Bos Brandoville Studios Cherry Lay bertolak ke luar negeri sejak 29 Agustus 2024.


Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

1 hari lalu

Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.


Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

1 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan ada ancaman pembunuhan terhadap korban kekerasan di lingkungan Brandoville Studios.


Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

1 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

Perusahaan animasi Brandoville Studios itu telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024 lalu.


KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

1 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.


Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

Warga sekitar yang melihat lansia itu terseret langsung meneriaki APS sebagai maling dan meringkus pelaku pencurian mobil itu.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

2 hari lalu

Petugas sipir memeriksa barang bawaan keluarga yang akan diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020. Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara fisik terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas komunikasi berbasis panggilan video. ANTARA
Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Napi yang tewas di Lapas Cipinang diduga sakit. Polisi tak menemukan tanda bekas kekerasan.