TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR lain menjadi penjamin bagi demonstrasi Kawal Putusan MK yang ditahan Polda Metro Jaya saat kejadian kericuhan di depan gedung DPR dalam demo menolak UU Pilkada tentang batasan usia pencalon pada pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah, ke keluarganya, kurang lebih ada 50 orang,” katanya di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Terkait dengan berita Sufmi Dasco yang menjadi penjamin para pendemo tersebut melansir dari berbagai sumber pihak kepolisian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut bahwa para pendemo tersebut dibebaskan bukan karena jaminan yang diberikannya melainkan jaminan dari pihak keluarga.
"Ya berdasarkan aturan yang berlaku, maka penjaminnya adalah keluarga dan penasihat hukum," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Agustus 2024. "Tersangka ditahan atau tidak, itu keweangan penyidik. Tapi ketika tidak ditahan, penjaminnya adalah, di KUHAP ya, keluarga atau penasihat hukum," ujarnya.
Ade menyebutkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku pihak penjamin adalah keluarga. Lantas apa aturan yang mengatur tentang pihak penjamin dan bagaimana ketentuannya, berikut penjelasannya.
Aturan mengenai pihak jaminan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Melansir dari artikel dengan Judul Proses Penagguhan Penahanan Dengan Jaminan Tingkat Penyidik Berdasarkan Pasal 31 KUHP yang ditulis oleh I Made Kusuma Winata, I Nyoman Gede Sugiartha dan I Made Minggu Widyantara menjelaskan bahwa dalam pasal 31 KUHAP menjelaskan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan.
Jaminan yang diberikan dapat berupa jaminan uang atau jaminan orang sesuai dengan syarat yang ditentukan. Namun, besaran uang jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan tidak diatur baik didalam KUHAP maupun peraturan pelaksanaan lainnya.
Dalam pemberian jaminan orang untuk penangguhan penahanan harus menyertakan identitas orang yang menjadi jaminan tujuannya ialah agar apabila tahanan tidak kembali lebih dari 3 bulan maka orang yang menjadi jaminan harus menanggung prosedur yang telah ditetapkan. Ketentuan dalam KUHAP mengenai jaminan orang lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Hukum Acara Pidana bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan.
Untuk jaminan orang diatur dalam Pasal 36 yang menjelaskan bahwa orang yang menjadi penjamin bisa berasal dari penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
Disebutkan bahwa Penangguhan penahanan terjadi karena adanya asas praduga tak bersalah. Terjadinya penangguhan penahanan seolah-olah didasarkan pada bentuk kontrak atau perjanjian dalam hubungan perdata. Itu sebabnya cenderung untuk mengatakan terjadinya penangguhan penahanan berdasarkan perjanjian antara orang tahanan dengan pihak instansi yang menahan. Sedangkan untuk aturan jaminan menggunakan uang diatur dalam Pasal 35 dimana jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri dan jaminan orang
Dalam kedatangan Sufmi Dasco ke Polda Metro Jaya ia juga menyampaikan bahwa kondisi para demonstran yang ditahan dalam kondisi dan keadaan yang baik. “Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat hampir semuanya dalam keadaan baik dan tadi kami sudah meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum untuk dapat segera dipulangkan,” katanya.
Dasco juga menyebutkan massa yang ditahan tersebut dipastikan tidak ada indikasi melakukan tindak pidana berat.
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan telah berbicara tentang masalah asal usul mereka. “Kami ngobrol - ngobrol , kami tanya dari mana kuliah, di mana asalnya dan dari ini enggak cuman dari mahasiswa, ada dari ormas yang terafiliasi tapi itu kewenangan kepolisian,” kata Dasco.
Setelah aksi demo UU Pilkada yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di seluruh Indonesia Wakil Anggota DPR tersebut juga mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan bahwa aturan tentang syarat usia minimal calon kepala akan diterapkan pada Pilkada 2024 mendatang. Menurut Dasco, syarat tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
TIARA JUWITA | SULTAN ABDURAHMAN
Pilihan Editor: Minta Polda Metro Jaya Bebaskan Massa Aksi Kawal Putusan MK, Dasco Jadi Penjamin