Kuasa hukum para tersangka, Andi Kusuma mengatakan pihaknya menantang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung Suseno untuk menetapkan tersangka dan menahan Erzaldi Rosman.
"Klien kami melakukan jihad hukum dengan membuka semua permasalahan sejelas-jelasnya siapa yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Berani tidak Aspidsus Suseno menetapkan tersangka kepada Erzaldi," ujar dia.
Andi Kusuma menyebutkan tersangka Ari Setioko dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah menyampaikan bahwa Erzaldi yang saat itu menjabat sebagai gubernur telah meminta dan menerima sejumlah uang untuk pengkondisian pemanfaatan lahan tanpa membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
"Uang yang diserahkan adalah Rp 200 juta. Yang meminta Erzaldi langsung. Uang itu sesuai perintah dititipkan ke ajudannya yang bernama Leo. Selain itu, dari lahan 1.500 hektar, Erzaldi meminta dibagi dua atau 750 hektar untuknya," ujar dia.
Andi Kusuma meminta pihak Kejati Bangka Belitung tidak menjadikan alasan konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tidak menjerat Erzaldi. "Jangan jadikan sarana pilkada jadi sarana menyelamatkan Erzaldi. Penegakan hukum sifatnya memaksa. Jangan cuma tajam kebawah tapi tumpul ke atas," ujar dia.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan kasus tersebut bermula saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kerjasama dengan PT NKI soal pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektar.
"Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama seharusnya PT NKI wajib menyetor PNBP ke negara. Namun pada kenyataannya tidak pernah disetorkan," ujar dia.
Dikatakan Fadil, semua dokumen administrasi usulan perizinan pemanfaatan kawasan hutan disiapkan dua orang tersangka yakni Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi atas persetujuan pimpinannya Dicky Markam dan Kepala Dinas LHK Marwan.
"Proses perizinan tanpa melalui prosedur yang benar dan diduga ada pemberian sejumlah uang dari PT NKI. Lahan kawasan hutan telah berubah dari permohonan awal yaitu dari penanaman pisang menjadi kelapa sawit," ujar dia.
Fadil menambahkan sebagian lahan yang disetujui telah dijual oleh PT NKI dan pegawai DLHK yang bekerja sama dengan kepala desa. Kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 21,2 miliar.
Soal dugaan keterlibatan eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan eks Bupati Bangka Mulkan dalam kasus dugaan korupsi ini, Fadil menyatakan masih akan ditelusuri. "Nama-nama yang disebutkan tersangka, kita lihat nanti. Jika ada bukti pasti ada proses. Sementara saya belum tahu detailnya karena belum menerima lengkap materi penyidikannya," ujar dia.
Pilihan Editor: Ditanya Hubungan Harvey Moeis dan Brigjen Mukti Juharsa, Kuasa Hukum Justru Singgung Sandra Dewi