TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024. "Menetapkan dua tersangka, yaitu KS dan EP," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa malam, 27 Agustus 2024.
KS dan P merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tessa mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara telah dirasa cukup.
Terkait dengan perkara dana PEN, sebelumnya KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2, 97 miliar dikurangi dengan uang Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 2,876 miliar.
Pilihan Editor: Cerita Delpedro Marhaen Ingin Berlindung ke Polisi saat Bentrokan Pecah, Malah Ditangkap dan Dipukul Aparat