TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan masalah ekonomi menjadi motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka FAF terhadap istrinya, MA. Tersangka yang sudah ditahan secara resmi itu merupakan aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak.
Polisi menyebut, kasus KDRT di Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi ini diduga sudah terjadi sejak 2021. "Intinya masalah ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh dikutip laman Tribratanews, Rabu, 28 Agustus 2024.
Menurut Audy, berdasarkan keterangan tersangka, kasus KDRT itu berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan. Permintaan tersebut memicu konflik yang berujung pada kekerasan fisik.
Polisi telah memanggil dokter psikiatri untuk melakukan visum psikologis terhadap MA. "Hasil visum psikiatrikum menunjukkan ada indikasi mengalami stres," ujar Audy.
Polisi telah menetapkan pegawai Ditjen Pajak FAF sebagai tersangka berdasarkan hasil visum et repertum psikiatrikum tersangka dan juga korban. Selain itu, sejumlah video penganiayaan yang dialami korban juga menjadi alat bukti.
Kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace mengatakan KDRT yang dialami kliennya dipicu masalah ekonomi. "Alasan paling kuat ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Mutiara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Kendati demikian, Mutiara menyebut kliennya merasa alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama bekerja. Terduga pelaku merupakan ASN di Ditjen Pajak, sementara korban merupakan pegawai di salah satu kementerian.
Video KDRT itu viral di media sosial Instagram. Dalam video yang diunggah akun Instagram Kiki Afrisya (@rizkyfrisya) menyatakan pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun juga menandai akun instragram Kementerian Keuangan atau @kemenkeuri.
Direktorat Jenderal Pajak juga merespons unggahan dari akun Tiktok @Hendii88 yang disebut turut menyebarkan kasus tersebut. Dilihat dari akun tiktok tersebut, unggahan terkait KDRT telah dihapus.
Korban sudah membuat laporan ke kepolisian atas kasus penelantaran anak dan KDRT. “Pihak instansi terkait sudah bersilaturahmi ke rumah kami dan berjanji akan menindaklanjuti masalah KDRT ini,” demikian ditulis dalam unggahan @Hendii88.
Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo