TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan brutal polisi dalam membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa yang digelar di kawasan Balai Kota Semarang pada Senin, 26 Agustus 2024 menyita perhatian warganet. Tagar #PolisiBrutal pun menggema di X dan sempat menjadi trending topic nomor 1 di Indonesia.
Video aparat menangani aksi unjuk rasa di Semarang yang disertai dengan kekerasan banyak bermunculan di X. Salah satunya diunggah oleh akun @walhinasional.
“Di Semarang, puluhan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah #BergerakAdilidanTurunkanJokowi direpresi aparat kepolisian, ditembaki gas air mata hingga ditahan dan tidak diberi akses pendampingan hukum,” tulis akun X @walhinasional dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam video yang beredar, terlihat polisi membubarkan demonstran dengan menembakkan gas air mata. Beberapa mahasiswa juga terlihat dipukul oleh aparat.
Asap gas air mata yang ditembakkan polisi juga sampai ke pemukiman warga di sekitar Jalan Pemuda. Akibatnya sejumlah warga sipil, termasuk anak-anak, turut menghirup pedihnya gas air mata.
Kronologi Demo Di Semarang
Kejadian ini bermula ketika massa aksi long march melewati sejumlah ruas jalan di Kota Semarang. Massa juga melintasi Jalan Pahlawan di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Personel kepolisian telah bersiaga di lokasi tersebut.
Para demontrasi kemudian menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota dan DPRD Kota Semarang. Hingga pukul 18.00 WIB, pengunjuk rasa tak membubarkan diri.
Polisi mulai membubarkan kerumunan dengan menggunakan water cannon dan gas air mata. Meski pengunjuk rasa sempat berusaha bertahan, polisi terus maju mendesak demonstran hingga massa akhirnya mundur ke arah utara.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 35 pengunjuk rasa dirawat di tujuh rumah sakit di Kota Semarang. Banyak mahasiswa peserta demo mengalami sesak napas, pingsan, dan luka di kepala. Hingga saat ini, beberapa korban masih mendapatkan perawatan.
Tak hanya itu, puluhan mahasiswa dan pelajar peserta unjuk rasa ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Namun, sebanyak 33 pengunjuk rasa dalam aksi di Semarang kini dibebaskan pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 17.00.
"Terdiri atas 9 mahasiswa, 23 pelajar, dan 1 warga sudah dibebaskan," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Gerakan Rakyat Menggugat Jateng, Andhika pada Selasa 27 Agustus 2024.
Dia turut menyesalkan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang menangkap peserta aksi. "Kami tim advokasi mengutuk kepolisian agar tak lagi merepresi massa yang menjalankan mandat konstutisi," tuturnya.
Jamal Abd Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.