Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional Hari Ini Dapat Pendampingan Hukum dari PBHI

Reporter

image-gnews
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online hari ini menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda Monas, dekat dengan Istana Negara. Massa ojol yang berasal dari berbagai aplikasi itu bergabung dalam Koalisi Ojol Nasional. 

Mereka menuntut perusahaan ojek online lebih menghormati dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi. Aksi demonstrasi ini telah mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta. Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan mengatakan PBHI siap memberikan pendampingan kepada Koalisi Ojol Nasional

"Kami memberikan Pendampingan hukum dan advokasi kepada teman-teman pada saat melakukan aksi sebagaimana waktu yang telah ditentukan," ucap Catiko dalam keterangan resmi pada 23 Agustus 2024.

Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto telah memohon pendampingan aksi damai kepada Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta sejak tanggal 12 Agustus 2024. Permohonan itu disampaikan melalui surat permohonannya No 078-SP/LAMP2L/DPPKON/E-PBHI/VIII/2024.

Surat tersebut berisi permohonan pendampingan hukum dan advokasi untuk aksi damai yang dilaksanakan oleh ojol Se-JaBoDeTaBekSer pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 yang akan di laksanakan serentak di beberapa titik aksi. Diketahui beberapa titik aksi demo driver ojol akan dilaksanakan di Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.

Informasi pendampingan ini juga dikonfirmasi oleh ketua PBHI Julius Ibrani "Ya, memang betul, kami akan lakukan pendampingan hukum dan advokasi untuk aksi demo Ojol," jawab Julius kepada Tempo melalui pesan Whatsapp pada Kamis 29 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Julius juga menambahkan akan mendampingi aksi demo ojol di beberapa titik, seperti di di Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, kantor Gubernur Provinsi Banten (KP3B) Jl. Raya Pandeglang - Serang.

Praktik demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Secara hukum, demonstrasi telah diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan demonstrasi di Indonesia ini menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Selain itu, pendampingan hukum oleh advokat juga memang telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.  

Pilihan Editor: Ribuan Ojol Bakal Demo ke Istana Negara Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

1 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.


PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

3 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

PBHI menilai bahwa seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK sendiri.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

3 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

4 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

PBHI menilai tiga calon pimpinan dari internal KPK yang lolos seleksi ke tahap wawancara sebagai sosok yang bermasalah.


Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

4 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

Handi Musaroni diduga menjadi korban TPPO, gaji tak dibayar perusahaan, sakit kronis, hingga meninggal dunia.


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

5 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Level 7.657, Saham GoTo dan BBRI Banyak Diperdagangkan

7 hari lalu

Pekerja tengah mengikuti pelatihan dan pengenalan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Di tengah kenaikan ini, saham PT Tempo Intimedia Tbk (TMPO) termasuk dalam lima besar saham naik paling tinggi yaiyu 28,14 persen atau menjadi Rp. 214. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Level 7.657, Saham GoTo dan BBRI Banyak Diperdagangkan

IHSG mendapat tekanan di sesi pertama hari ini dan menutup sesi di level 7.657 atau -0,83 persen.


PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

12 hari lalu

Foto kolase empat jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK: (dari kiri) Andi Herman, Sugeng Purnomo, Fitroh Rohcahyanto, dan Harli Siregar. Dok. Istimewa, Dok.Polkam, TEMPO/Imam Sukamto, TEMPO/M. Taufan Rengganis
PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

Menurut PBHI, dua jaksa punya rekam jejak kurang baik.


Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

13 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tes tertulis calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

PBHI memberi tiga catatan soal capim KPK yang lolos seleksi tes tulis. Banyak yang tidak patuh dalam memberi LHKPN.


Terpopuler: Hashim Tolak Tawaran Jabatan Menteri di Era Prabowo, Alasan 9 Karyawan CNN Kena PHK

15 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo memberi jaminan keberlanjutan program Presiden Jokowi saat mengukuhkan relawan Capres Prabowo di Bangka Belitung. Pengukuhan digelar di Gedung Pertemuan Gale-Gale Resto, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa Malam, 4 Juli 2023. (foto servio maranda)
Terpopuler: Hashim Tolak Tawaran Jabatan Menteri di Era Prabowo, Alasan 9 Karyawan CNN Kena PHK

Berita terpopuler bisnis pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dimulai dari Hashim Djojohadikusumo yang menolak jabatan menteri di pemerintahan Prabowo.