Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

Reporter

image-gnews
Sejumlah anggota Polri bersiaga mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah anggota Polri bersiaga mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM) akan melakukan penilaian HAM terhadap kepolisian pada 2024 ini. Terutama dalam hak kebebasan beroganisasi, berpendapat dan berkumpul.

"Mudahan ini nanti akan menjadi satu dorongan agar nanti kerja-kerja kepolisian akan lebih baik, tidak hanya dalam pengamanan massa aksi tetapi juga secara keseluruhan," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada TEMPO di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 28 Agustus 2024.

Dia melanjutkan, polisi menjadi salah satu pelaku pelanggar HAM yang sering dilaporkan. Terutama dalam penanganan massa aksi dan tidak profesional dalam proses pemeriksaan tersangka, dengan cara menyiksa.

"Seringkali polisi menggunakan kekuatan berlebih dalam penanganan massa aksi yang tentu saja itu melanggar HAM. Sebab kebebasan berpendapat itu diatur dengan jelas di konstitusi negara," ucapnya. 

Sebenarnya polisi sudah punya Peraturan Polisi (Perpol) 9 tahun 2008 tentang HAM yang hal seharusnya menjadi dasar dalam proses pengawalan masyarakat saat menyampaikan pendapat dimuka umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anis,  penggunaan kekuatan berlebih itu seharusnya tidak terjadi lagi, sebab sudah jelas juga diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Bahwa penyampaian pendapat itu merupakan hak dasar dari Hak Asasi Manusia itu sendiri.

"Hukum nasional Indonesia yang sudah mengatur bahwa kebebasan berpendapat itu adalah hak semua orang dan itu sudah jelas," katanya.

Kemudian, Komnas HAM sampai saat ini juga terus mendorong dan mengawal agar reformasi di kepolisian terus berjalan. Agar kerja-kerja aparat penegak hukum itu berada pada koridor Hak Asasi Manusia (HAM). "Reformasi Kepolisian itu sebenarnya sudah agenda lama dan akan terus kami kawal. Selain itu, Komnas HAM juga memberikan pelatihan HAM kepada polisi agar menjadi bekal untuk penegakan hukum," ucapnya.

Pilihan Editor: Kekerasan Terhadap Demonstran, Polisi Dinilai Semakin Mengayomi Kepentingan Penguasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

10 jam lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


Anak Sulung Putri Mahkota Norwegia Ditangkap

1 hari lalu

Putri mahkota Mette-Marit dan Putra mahkota Haakon dari Norwegia menghadiri jamuan Penghargaan Nobel di Oslo, Norwegia, 10 Desember 2014   REUTERS/Suzanne Plunkett
Anak Sulung Putri Mahkota Norwegia Ditangkap

Putra Mette-Marit, Marius Borg Hoiby, lahir dari hubungan sebelum pernikahannya pada 2001 dengan Putra Mahkota Haakon, pewaris takhta Norwegia.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

4 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


ICW Ungkap Potensi Pelanggaran Bila Pansel Inginkan Pimpinan KPK Diisi Jaksa dan Polisi

4 hari lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Ungkap Potensi Pelanggaran Bila Pansel Inginkan Pimpinan KPK Diisi Jaksa dan Polisi

ICW menyoroti dominasi aparat penegak hukum dari jaksa dan polisi yang lolos asesmen profil seleksi calon pimpinan KPK.


Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Lebih dari 400 anak-anak dan remaja di panti sosial di Malaysia, yang dikelola GISB diduga mengalami pelecehan seksual.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

4 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

5 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.