TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA, 36, dalam kasus penyelundupan satwa siamang Sumatera. Turis ini diciduk di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 29 Agustus 2024 karena kedapatan menyelundupkan satwa langka.
Sumber Tempo di Bea Cukai, satwa langka itu merupakan bayi siamang asal pedalaman Sumatera. "Kasihan terpisah dari induknya. Semalam bayi monyet itu menangis, setelah diberikan susu baru terdiam," kata seorang pejabat Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya.
Bayi primata disebutkan sebagai barang bawaan penumpang. Sedianya turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.
"Sampai tadi malam yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Karena terkendala bahasa saat ini sudah ada interpreter yang membantu proses pemeriksaan," ujar sumber Tempo.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyatakan akan menggelar konferensi pers penggagalan upaya penyelundupan satwa liar dan dilindungi berupa primata diduga jenis siamang dan Owa Ungko pada hari ini, 30 Agustus 2024.
Penyelundupan Satwa via Soekarno-Hatta
Dalam catatan Tempo, terdapat sejumlah kasus penyelundupan satwa yang berhasil dicegah keluar Indonesia karena tertangkap tangan melalui pemeriksaan X-Ray Bea Cukai Soekarno-Hatta;
Sebelumnya, seorang produser dan artis Bollywood asal India, Raama Mehra, 56 tahun, ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta pada Juli 2024. Raama Mehra diduga menyelundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan menemukan beberapa hewan langka atau satwa dilindungi antara lain satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil Albino (Aonyx cinereus).
Hewan-hewan ini disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak. “Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Gatot.
Adapun tiga ekor hewan yang dibawa Raama Mehra tersebut adalah hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, juncto lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018, berang-berang dan cenderawasih terdaftar sebagai satwa dilindungi. Ada tiga jenis berang-berang yaitu berang-berang pantai Lutra lutra, berang-berang gunung Lutra sumatrana, dan berang-berang wregul Lutrogale perspicillata.
Sementara jenis cendrawasih yang dilindungi yaitu cendrawasih raja Cicinnurus regius, cendrawasih botak Cicinnurus respublica, cendrawasih kerah Lophorina superba, cendrawasih gagak-obi Lycocorax obiensis, dan Lycocorax pyrrhopterus atau cendrawasih gagak.
Lalu cendrawasih besar Paradisaea apoda, cendrawasih kecil Paradisaea minor, cendrawasih merah Paradisaea rubra, cendrawasih panji Pteridophora alberti, cendrawasih mati-kawat Seleucidis melanoleucus.
Gatot mengatakan hewan yang diselundupkan Raama termasuk dalam daftar Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Flora dan Fauna yang masuk daftar tersebut memerlukan izin khusus pengangkutannya.
“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” kata Gatot.
Pilihan Editor: Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini