TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Aaliyah Massaid dan suaminya, Thariq Halilintar soal kasus pencemaran nama baik pada hari ini, Jumat, 30 Agustus 2024. Pasangan selebritas itu sebelumnya dijadwalkan hadir Kamis, 29 Agustus. Namun, pemeriksaan diundur karena mereka baru kembali dari perjalanan luar kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan terhadap Aaliyah dan Thariq diundur setelah mendapatkan konfirmasi dari penasihat hukum mereka.
"Untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan Kamis di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk dijadwal kembali menjadi Jumat," katanya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap laporan yang diajukan Aaliyah. Ade Safri menjelaskan, pemeriksaan atau klarifikasi keduanya akan berlangsung usai solat Jumat.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Isu itu awalnya beredar menjelang pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024. Putri dari pasangan artis Adjie Massaid dan Reza Artamevia itu mengaku baru mengetahuinya saat dia membuka media sosial pada 28 Juli.
Saat itu, Aaliyah melihat unggahan akun TikTok @esmeralda_9999 dan @medialestar serta akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180 yang menyebut dirinya hamil di luar nikah. “Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary, Senin lalu.
tuduhan hamil di luar nikah tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. "Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
Ade Ary juga menambahkan tersangka pencemaran nama baik Aaliyah Massaid yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje