TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Bunga Zainal diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya perihal laporan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 6,2 miliar dialaminya. Uang miliaran rupiah milik Bunga diduga digelapkan oleh orang terdekatnya.
"Yang bersangkutan sudah buat laporan polisi atas penipuan atau penggelapan. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Ia tertipu investasi fiktif.
Sebelumnya, dalam keterangan pers Bunga, ia menjelaskan mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi jumlah kerugian dia dan sang suami. Namun, baru kerugian yang dialaminya yang dilaporkan ke polisi.
Pada saat ditemui di Bareskrim, Bunga memenuhi jadwal pemeriksaan dari penyidik. Dia diperiksa perihal kronologis peristiwa, awal mula pertemuan dengan terlapor dan bagaimana awal mula dimulainya investasi.
"Yang saya laporkan itu berasal dari uang pribadi dan uang dua perusahaan saya, dari uang PT Citra Bunga Mandiri, CV Bunga Kreatif Studio," ujar dia, Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebelum berakhir pada pelaporan polisi, Bunga Zainal mengatakan dia sudah mengupayakan mediasi hingga somasi kepada terlapor. Namun karena tidak membuahkan hasil, ia memutuskan membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut ke kepolisian.
Pilihan Editor: Beda Pendapat Komisioner dan Juru Bicara KPK soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Kaesang