TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak enam hal dalam penanganan aksi demonstrasi bertajuk “Peringatan Darurat” yang berlangsung pada 22 Agustus 2024 di depan Gedung DPR. Berdasarkan temuan TAUD, kekerasan dalam aksi tersebut dilakukan oleh aparat keamanan gabungan maupun pendampingan hukum terhadap demonstran yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Presiden dan DPR harus bertanggung jawab terhadap praktik kesewenang-wenangan dan brutalitas aparat keamanan khususnya yang dilakukan Kepolisian RI dan keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi selama ini,” tulis keterangan tertulis TAUD yang diterima Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024.
Kedua, mereka meminta agar presiden dan DPR segera mencopot Kapolri karena kegagalannya memberikan perlindungan kepada warga masyarakat menjalankan hak asasinya menyampaikan pendapat dimuka umum dan justru menjadi aktor pelanggaran hak asasi manusia warga negara.
Presiden dan DPR juga didesak untuk membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai guna melakukan evaluatif komprehensif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan dan keselamatan warga negara. Juga, untuk melakukan pencarian fakta secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dan menuntut pertanggungjawaban terhadap aparat keamanan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Presiden dan DPR segera mengesahkan ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa (The International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance/ICPPED),” tulis TAUD.
TAUD juga meminta supaya lembaga negara independen (Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, Komnas Perempuan, dan KPAI) secara aktif melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai cakupan wewenangnya. Mereka juga mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro Justitia atas dugaan pelanggaran HAM yang berat terkait brutalitas aparat keamanan di berbagai aksi demonstrasi.
Pilihan Editor: KPK Minta Kaesang Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi