TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kronologi kematian Rizky (26 tahun), tersangka kasus narkoba yang dikeroyok oleh 6 tahanan lain di Rutan Kelas I Depok.
Ia menyebut, penyidik Narkoba Polda Metro Jaya semula melakukan penyerahan tersangka (RA) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, 29 Agustus 2024. Rizky meninggal hanya selang beberapa jam setelah di pindah ke Rutan Depok.
"Sekitar pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Kelas I Depok," ujar dia, Sabtu, 31 Agustus 2024. Setelah diterima oleh pihak Rutan, korban kemudian melalui proses registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut.
Di tempat cukur tersebutlah, kemudian diketahui terjadi pengeroyokan oleh 6 tahanan lain. Menurut keterangan para pelaku, korban menunjukkan perilaku tidak sopan, yang kemudian memicu terjadinya pemukulan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Primaya Hospital Depok oleh petugas Rutan, namun berapa waktu kemudian dinyatakan meninggal. "Pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka," ujar dia. Atas peristiwa tersebut, keluarga sudah melakukan laporan ke Polres Metro Depok.
Rizky diketahui dipukuli menggunakan kursi hingga kabel. Dan saat ini polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan tersebut.
Polisi juga telah melakukan Visum et Repertum (VeR) dan otopsi terhadap korban, juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan kamera Closed-Circuit Television (CCTV).
Pilihan Editor: Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain