Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Disorot, Berikut Fakta-faktanya

image-gnews
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK kembali mendapat sorotan. Teranyar, saksi kasus dugaan pungli Rutan Cabang KPK, Elviyanto mengaku telah mengumpulkan uang sejumlah Rp746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021.

Rutan KPK, yang menjadi bagian dari lembaga antisuap untuk mewujudkan cita-cita pemberantasan korupsi, justru menjadi sarang rasuah. Miris memang, hotel prodeo khusus para koruptor itu malah disulap menjadi sumber pundi-pundi bagi sekelompok oknum. Para terpidana dipalak iuran gelap untuk memperkaya diri segelintir orang itu.

Parahnya, kejahatan pungli ini dilakukan secara gotong royong di bawah naungan lembaga berjudul “Komisi Pemberantasan Korupsi”. KPK, termasuk struktur lembaga pendukungnya, mestinya menjadi kiblat menghanguskan perilaku rasuah. Tapi, pungli di rutan KPK jelas menunjukkan penistaan terhadap cita-cita lembaga ini.

Tempo.co telah merangkum bagaimana kasus ini terungkap hingga fakta-fakta terbaru:

Terbongkarnya kasus pungli di Rutan KPK

Terbongkarnya pungli ini bermula dari kasus pelecehan seksual di Rutan KPK. Kronologinya diawali ketika Dewan Pengawas atau Dewas KPK menerima laporan kasus pada akhir Januari 2023. Pelapor ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditangani KPK sejak Agustus 2022.

Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu, karena kerap menghubungi istri dari kakaknya. M merupakan petugas registrasi di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih atau Rutan K4. Karena pekerjaannya itulah, M bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.

Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video. Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022. Dewas lantas memutuskan M bersalah dan memberi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dalam proses pemeriksaan di kasus inilah Dewas KPK kemudian menemukan adanya dugaan pungli terhadap para tahanan. Salah satu saksi dalam kasus pelecehan itu menyatakan pernah dimintai uang oleh pihak rutan dengan alasan kelancaran tahanan di dalam rutan. Si saksi mengaku telah mengirimkan total Rp 72,5 juta selama Agustus hingga Desember 2022.

KPK tetapkan 15 tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pegawai rutan KPK, total terdapat 78 orang yang terbukti terlibat melakukan pungli. Dari jumlah ini, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019 hingga 2023.

“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki. Serta, para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, M Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Besaran duit yang didapat hasil pungli

Pungli du Rutan KPK tersebut dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya. Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa.

Deden dilaporkan menerima duit haram hasil pungli tersebut senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta. Lalu Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tahanan dipalak Rp 5 juta sampai Rp 20 juta tiap bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar mengungkapkan hasil pungli yang mencapai sekitar Rp80 juta itu didapat dari memalak tahanan di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per orang per bulan. Hal itu diungkapkan Syahrul dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024

“Jadi setiap tahanan dimintakan uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan, yang bisa diberikan secara tunai maupun transfer,” ujar Syahrul, dikutip dari Antara.

Selanjutnya, kata JPU, uang hasil pungli tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.

Syahrul juga mengatakan, tahanan yang menjadi korban pungli di Rutan KPK mendapatkan tindakan dari para terdakwa jika tidak menyetorkan uang, salah satunya masa isolasi diperlama. “Ini berlaku pula bagi yang terlambat dalam menyetorkan uang bulanan,” ucap Syahrul.

Fakta terbaru, kesaksian para saksi

Saksi kasus dugaan korupsi berupa pengumpulan pungli di Rutan KPK, Abdul Jalil Marzuki, mengakui pernah menemukan uang dengan total Rp76 juta saat sidak di tiga Rutan Cabang KPK pada 2015. Abdul, yang merupakan mantan Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK, menyebutkan uang itu ditemukan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan K4.

“Masih jadi pertanyaan dari mana uang ini bisa masuk. Tidak ada laporan yang pasti,” ujar Abdul dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Selain tak ada laporan yang pasti mengenai sumber uang dari para anggota keamanan, kata dia, tidak ada pula tahanan yang mengakui kepemilikan uang tersebut. Sehingga diserahkan ke pengawas internal KPK untuk diinvestigasi. Ia menuturkan apabila ada tahanan yang mengakui uang tersebut, biasanya uang akan dikembalikan kepada keluarga tahanan.

Saksi lainnya, Elviyanto juga mengaku telah mengumpulkan uang sejumlah Rp746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021 yang ditujukan sebagai pungli di rutan KPK. Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri, Siti Jamila dan kakak ipar, Roosari Defianti terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada terdakwa M Ridwan.

“Saya kirimkan uang itu ke rekening Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan dari m-banking istri saya,” ujar Elviyanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, 2 September 2024.

Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021. Elviyanto menjelaskan seluruh uang tersebut berasal dari para tahanan yang berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANANDA RIDHO SULISTYA | AISYAH AMIRA WAKANG | M ROSSENO AJI | BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: Percakapan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan Fify, Ada Soal Barang yang Bisa Dicium

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

38 detik lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

Video viral jadi bahan penyelidikan dugaan pungli Samsat Bekasi Kota.


PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

36 menit lalu

Ilustrasi Gedung KPK
PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

PBHI menilai bahwa seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK sendiri.


Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

1 jam lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya menyatakan pungli yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat.


Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

2 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

Mantan anggota Pansel KPK 2015 Natalia Soebagjo mengkritisi hasil seleksi capim KPK saat ini. Integritas tidak jadi pertimbangan utama.


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

3 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut Jokowi Lebih senang bertemu dengan Ormas daripada KPK.


Capim KPK Didominasi APH, Pegiat Antikorupsi: Berpotensi Loyalitas Ganda

3 jam lalu

Foto kolase empat jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK: (dari kiri) Andi Herman, Sugeng Purnomo, Fitroh Rohcahyanto, dan Harli Siregar. Dok. Istimewa, Dok.Polkam, TEMPO/Imam Sukamto, TEMPO/M. Taufan Rengganis
Capim KPK Didominasi APH, Pegiat Antikorupsi: Berpotensi Loyalitas Ganda

Capim KPK didominasi aparat penegak hukum dari unsur kepolisian dan kejaksaan.


Soal Jet Pribadi Kaesang-Bobby, Eks Penyidik KPK: Gratifikasi Biasanya Lewat Keluarga, Ajudan dan PRT

3 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Soal Jet Pribadi Kaesang-Bobby, Eks Penyidik KPK: Gratifikasi Biasanya Lewat Keluarga, Ajudan dan PRT

Eks penyidik KPK menilai seharusnya KPK sudah menindaklanjuti dugaan gratifikasi jet pribadi ke Kaesang dan Bobby Nasution.


Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

4 jam lalu

Gusrizal. Foto : Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

Mertua komika Kiky Saputri, Gusrizal, masuk dalam daftar 20 kandidat yang lolos tahapan profile assessment cadewas KPK.


Mobil Harun Masiku Ditemukan, Ada Dimana?

4 jam lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
Mobil Harun Masiku Ditemukan, Ada Dimana?

Dimana mobil Harun Masiku yang berhasil ditemukan oleh KPK dan diduga berisi dokumen penting?