Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Disorot, Berikut Fakta-faktanya

image-gnews
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK kembali mendapat sorotan. Teranyar, saksi kasus dugaan pungli Rutan Cabang KPK, Elviyanto mengaku telah mengumpulkan uang sejumlah Rp746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021.

Rutan KPK, yang menjadi bagian dari lembaga antisuap untuk mewujudkan cita-cita pemberantasan korupsi, justru menjadi sarang rasuah. Miris memang, hotel prodeo khusus para koruptor itu malah disulap menjadi sumber pundi-pundi bagi sekelompok oknum. Para terpidana dipalak iuran gelap untuk memperkaya diri segelintir orang itu.

Parahnya, kejahatan pungli ini dilakukan secara gotong royong di bawah naungan lembaga berjudul “Komisi Pemberantasan Korupsi”. KPK, termasuk struktur lembaga pendukungnya, mestinya menjadi kiblat menghanguskan perilaku rasuah. Tapi, pungli di rutan KPK jelas menunjukkan penistaan terhadap cita-cita lembaga ini.

Tempo.co telah merangkum bagaimana kasus ini terungkap hingga fakta-fakta terbaru:

Terbongkarnya kasus pungli di Rutan KPK

Terbongkarnya pungli ini bermula dari kasus pelecehan seksual di Rutan KPK. Kronologinya diawali ketika Dewan Pengawas atau Dewas KPK menerima laporan kasus pada akhir Januari 2023. Pelapor ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditangani KPK sejak Agustus 2022.

Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu, karena kerap menghubungi istri dari kakaknya. M merupakan petugas registrasi di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih atau Rutan K4. Karena pekerjaannya itulah, M bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.

Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video. Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022. Dewas lantas memutuskan M bersalah dan memberi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dalam proses pemeriksaan di kasus inilah Dewas KPK kemudian menemukan adanya dugaan pungli terhadap para tahanan. Salah satu saksi dalam kasus pelecehan itu menyatakan pernah dimintai uang oleh pihak rutan dengan alasan kelancaran tahanan di dalam rutan. Si saksi mengaku telah mengirimkan total Rp 72,5 juta selama Agustus hingga Desember 2022.

KPK tetapkan 15 tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pegawai rutan KPK, total terdapat 78 orang yang terbukti terlibat melakukan pungli. Dari jumlah ini, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019 hingga 2023.

“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki. Serta, para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, M Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Besaran duit yang didapat hasil pungli

Pungli du Rutan KPK tersebut dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya. Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa.

Deden dilaporkan menerima duit haram hasil pungli tersebut senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta. Lalu Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tahanan dipalak Rp 5 juta sampai Rp 20 juta tiap bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar mengungkapkan hasil pungli yang mencapai sekitar Rp80 juta itu didapat dari memalak tahanan di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per orang per bulan. Hal itu diungkapkan Syahrul dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024

“Jadi setiap tahanan dimintakan uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan, yang bisa diberikan secara tunai maupun transfer,” ujar Syahrul, dikutip dari Antara.

Selanjutnya, kata JPU, uang hasil pungli tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.

Syahrul juga mengatakan, tahanan yang menjadi korban pungli di Rutan KPK mendapatkan tindakan dari para terdakwa jika tidak menyetorkan uang, salah satunya masa isolasi diperlama. “Ini berlaku pula bagi yang terlambat dalam menyetorkan uang bulanan,” ucap Syahrul.

Fakta terbaru, kesaksian para saksi

Saksi kasus dugaan korupsi berupa pengumpulan pungli di Rutan KPK, Abdul Jalil Marzuki, mengakui pernah menemukan uang dengan total Rp76 juta saat sidak di tiga Rutan Cabang KPK pada 2015. Abdul, yang merupakan mantan Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK, menyebutkan uang itu ditemukan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan K4.

“Masih jadi pertanyaan dari mana uang ini bisa masuk. Tidak ada laporan yang pasti,” ujar Abdul dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Selain tak ada laporan yang pasti mengenai sumber uang dari para anggota keamanan, kata dia, tidak ada pula tahanan yang mengakui kepemilikan uang tersebut. Sehingga diserahkan ke pengawas internal KPK untuk diinvestigasi. Ia menuturkan apabila ada tahanan yang mengakui uang tersebut, biasanya uang akan dikembalikan kepada keluarga tahanan.

Saksi lainnya, Elviyanto juga mengaku telah mengumpulkan uang sejumlah Rp746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021 yang ditujukan sebagai pungli di rutan KPK. Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri, Siti Jamila dan kakak ipar, Roosari Defianti terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada terdakwa M Ridwan.

“Saya kirimkan uang itu ke rekening Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan dari m-banking istri saya,” ujar Elviyanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, 2 September 2024.

Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021. Elviyanto menjelaskan seluruh uang tersebut berasal dari para tahanan yang berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANANDA RIDHO SULISTYA | AISYAH AMIRA WAKANG | M ROSSENO AJI | BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: Percakapan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan Fify, Ada Soal Barang yang Bisa Dicium

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

6 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

6 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

19 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

22 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

23 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

1 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.