Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

image-gnews
Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Iklan
 

"Kebetulan mereka satu keluarga, istri dan anaknya juga tersangka dalam kasus yang berbeda dan pelapor yang berbeda," kata Kepala Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Mirodin.  

Adapun istri Tumpang, Amsinah, dan dua anaknya, Mohamad Solichin dan Saeful ditetapkan tersangka setelah dilaporkan keluarga ahli waris Suinah yang merasa tanah mereka dikuasai secara sepihak oleh keluarga Tumpang.

Keluarga ahli waris yakin jika tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan dan belum berpindah tangan. Tanah itu telah dijual keluarga Tumpang ke pengembang perumahan. Keluarga ahli waris Suinah memutuskan menyegel tanah yang sudah dipadatkan dan diratakan dengan tanah di dalam kawasan pengembangan perumahan Suvarna Sutera.   

Mereka juga melaporkan Solichin, Saeful dan Amsinah ke Polda Banten. "Kami melaporkan adanya dugaan tindakan pidana pasal 263 dan 266 KUHPidana, akta palsu dan keterangan palsu yang diduga dilakukan Solichin," ujar kuasa hukum ahli waris, Imam Fachrudin kepada Tempo

Imam mengungkapkan, peristiwa dugaan pidana perbuatan melanggar hukum mulai tercium,  ketika muncul surat dan dokumen tanah milik Arpiah berganti nama menjadi Sarpiah. " Surat dan dokumen itu menyebutkan seolah-olah orang yang sama dan objek tanah yang sama," kata Imam.  

Menurut Imam, dugaan pemalsuan surat dan dokumen tanah ini dilakukan Solichin saat menjabat kepala desa Sindang Asih. Dia membuat surat dan dokumen palsu atas nama Sarpiah. " Data Sarpiah dibuat seolah olah sama dengan nama Arpiah yang telah meninggal," kata Imam.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Sarpiah menjual tanah seluas 2.000 meter itu ke Amsinah, istri Kades Wanakerta Tumpang Sugian, yang tak lain ibu Solichin. Amsinah kemudian menjual tanah itu ke PT DMP.  

Saat ini, kata Imam, tanah kliennya itu telah dikuasai pengembang dan akan dibangun perumahan dan kawasan bisnis yang mewah. "Objek tanah kami telah dikuasai pengembang," ucapnya.  

Padahal, kata Imam, tanah tersebut milik Suinah yang membeli tanah dari Arpiah. Sebelumnya, Arpiah membeli tanah itu dari Nursin.  

Imam mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi mereka, Sarpiah tidak memiliki tanah tersebut. "Kami telah menemui Sarpiah seperti disebutkan dalam dokumen palsu itu, ternyata ibu Sarpiah mengaku tidak punya  tanah itu dan tidak pernah terlibat transaksi jual beli tanah.  Boro-boro punya tanah dan rumah, kenal juga tidak," kata Imam menirukan ucapan Sarpiah, yang namanya dicatut Solichin.  

Berdasarkan bukti dan sejumlah kejanggalan  itu, keluarga ahli waris dari Suinah akhirnya melaporkan Solichin ke Polda Banten pada 2019.  

Polda Banten hingga kini masih memburu Solichin dan Saeful, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron setelah kakak beradik itu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan surat tanah.  

Motif dan Modus Kades Wanakerta Serobot Tanah Warga 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan, motif Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kampung Saronge, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang adalah untuk menguntungkan diri sendiri.

“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu 4 September 2024.  

Akibat tindakan tersangka itu, kata Dian, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar. "Pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” kata Dian. 

Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.  

Anak Ending itu mengetahui surat kepemilikan tanah seluas 4.000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. "Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit sertifikat,” kata Dian. 

Pada Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022. 

“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian.   

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

Rumah warga di Tangerang dibobol maling saat ditinggal liburan ke Dieng.


Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Wilayah Tangerang

4 hari lalu

Ilustrasi BMKG. Shutterstock
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Wilayah Tangerang

Setelah tanpa hujan merata kemarin, bagaimana cuaca Jabodetabek hari ini? Simak prediksi BKMG berikut ini.


Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

4 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono berjanji menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, dan pemberantasan mafia tanah, di sisa akhir masa jabatan.


AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

4 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

AHY menargetkan hingga akhir Desember 2024 ini, sebanyak 120 juta bidang tanah terdaftar dari program PTSL.


Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.


Polisi Ungkap Jenis Peluru Milik Pelaku Pencurian Motor dan Penembakan di Tangerang

8 hari lalu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. Foto: ANTARA HO/Polresta Tangerang
Polisi Ungkap Jenis Peluru Milik Pelaku Pencurian Motor dan Penembakan di Tangerang

Korban penembakan dan pencurian ini tewas akibat peluru yang melukai kepalanya


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

9 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

9 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya