TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, telah bebas bersyarat. Agus adalah eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Paminal Propam Polri, sekaligus anak buah bekas Kepala Divisi atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Agus Nurpatria sudah bebas bersyarat sejak 20 November 2023," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Agus Nurpatria harus mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor. Ini dilakukan Agus hingga 23 Juli 2025 mendatang.
Agus Nurpatria divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2023. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi ditolak. Majelis hakim meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo
Selain Agus Nurpatria, anak buah Ferdy Sambo lainnya yang sudah bebas adalah Hendra Kurniawan. Hendra bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024. Ia adalah eks Kepala Biro atau Kabiro Paminal Divpropam Polri.
“Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” ujar Deddy melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ia menuturkan masa percobaan Hendra Kurniawan akan berakhir pada 8 Juli 2026. Deddy menyebut selama menjalani pembebasan bersyarat ini, Hendra Kurniawan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terpidana kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Keduanya dinilai ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
Atas perbuatan mereka, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan pidana penjara dan denda. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 27 juta, sedangkan Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo