TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti percakapan atau chat yang menyebut terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis telah deal atau bersepakat dengan mantan Direktur Operasional dan Produksi (Dir Ops) PT Timah Tbk Alwin Albar.
"Pernah tidak ada keadaan selisih kadar sampai pihak PT RBT (Refined Bangka Tin) menarik lagi bijih timahnya, logam timahnya?" tanya JPU di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, 2 September 2024.
Saksi Musda Anshori yang merupakan eks Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Bangka Induk PT Timah itu mengaku tidak ingat. Namun, ia mengungkapkan ada kejadian serupa.
"Tapi pernah produksi itu sudah dilebur, pada saat itu akhirnya kita ambil jalan tengahnya atas persetujuan dari Kepala Unit dan dibayarkan selisihnya," tutur Musda.
Jaksa melanjutkan pertanyaannya, "ini ada kejadian apa Adam Marcos mau narik barangnya yang sudah diekspor?"
Adam Marcos merupakan merupakan General Affair PT Refined Bangka Tin. Namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Harvey Moeis.
"Seingat saya, bahasa beliau pada saat itu ke bagian pengangkutan yang diinformasikan ke saya, itu masalah selisih kadar. Mereka punya taksasi sendiri, tapi kita juga punya taksasi di gudang kita," jawab Musda.
Jaksa lalu menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Musda. Beberapa saat kemudian, ia meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti chat antara saksi Musda dengan Achmad Syamhadi, General Manager Produksi PT Timah.
Jaksa lantas mengonfirmasi nomor ponsel Musda. Musda pun mengiyakan. Ia berujar itu adalah nomor lamanya yang sudah tidak digunakan.
"Yang Pak Harvey deal sama Pak Dir Ops, apa maksudnya Bapak?" tanya JPU.
Musda sempat mengelak, "itu bukan saya."
Jaksa lalu mengatakan itu ucapan Syamhadi kepada Musda lewat chat. "Lah, Harvey kan sudah deal sama Dir Ops," ujar JPU membacakan pesan tersebut.
JPU kemudian menanyakan siapa Direktur Operasi dan Produksi PT Timah pada saat itu. Musda menjawab, Alwin Albar. Alwin juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Deal-deal-annya Bapak enggak tahu ya?" tanya jaksa.
Musda menjawab, "tidak tahu."
"Nah, ini. 'Dia minta tetap dibalikin, Pak. Tolong dibantu Pak, bicara sama Pak Harvey-nya'," kata jaksa membacakan bukti pesan tersebut. "Kenapa harus bicara sama Pak Harvey?"
Musda menyebut, "karena bahasa dari Pak Syamhadi tadi, saya juga tidak tahu Pak Harvey ini siapa pada saat itu."
"Macam mana Bapak tidak tahu? Kan bapak yang sampaikan ke Pak Syamhadi?" tanya jaksa dengan suara agak lantang.
Musda menjelaskan Syamhadi dalam pesan sebelumnya menyebut sudah ada deal antara Dir Ops dengan Harvey. "Kita kan enggak tahu Pak Harvey-nya, ya bicarakan dengan Pak Harvey."
"Solusi yang Bapak sama Pak Syamhadi sampaikan ke PT RBT, dalam hal ini Pak Harvey sama Pak Adam Marcos, seperti apa?" tanya jaksa lagi.
Musda menuturkan pada waktu itu dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Gudang. Selain itu, ia juga menyampaikan ke Syamhadi karena pembayaran limit.
"Kita tanpa mengubah aturan di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 05 Tahun 2016 itu dibagi dua," ucap Musda. "Jadi selisih itu dibagi dua, di tengah-tengah angkanya."
Pilihan Editor: Saksi Ungkap Ada Instruksi 030 untuk Pembelian Timah Ilegal di Perkara Korupsi Harvey Moeis