TEMPO.CO, Sukoharjo - Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit buka suara terkait dengan kasus meninggalnya remaja berinisial AKPW, 13 tahun, korban penganiayaan. Korban merupakan santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin, 17 September 2024, Sigit menjelaskan kasus yang dialami AKPW saat ini sedang dalam penanganan pihak berwajib. "Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus ini. Karena ini ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan korban merupakan anak di bawah umur, maka kasus ini ditangani Unit PPA Polres Sukoharjo," ujar Sigit kepada wartawan.
Ia menuturkan kronologi peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengungkapkan anak yang berhadapan dengan hukum atau pelaku yang berinisial MG, 15 tahun, saat berjalan di lorong asrama pondok pesantren mencium bau rokok dari arah kamar 2.3. MG kemudian memasuki kamar dan meminta rokok kepada korban. Namun ditolak korban dengan alasan tidak punya.
MG lalu meminta rokok kepada teman korban dan diberi oleh teman korban sebanyak dua batang. Setelah mendapatkan rokok tersebut, MG selanjutnya marah dengan korban dan memukuli dan menendang korban beberapa kali di bagian perut dan dada.
"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya. Jadi satu kelas 9, yang satu kelas 8. Ada beberapa saksi yang juga melihat. Tapi untuk hasil autopsi dan pemeriksaan akan kami gelar nanti setelah hasil keluar. Korban sudah meninggal dunia saat dibawa ke RS Solo. Saat ini kami sedang menunggu hasil autopsi oleh dokter forensik," ungkap dia.
Sigit mengatakan dalam menangani kasus tersebut, Kepolisian Resor Sukoharjo, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.
Adapun dalam kasus tersebut, MG terancam pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU No 1 tahun 2016 dan menjadi UU pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Bareskrim Punya Direktorat Baru Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO, Dipimpin Jenderal Bintang Satu