TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah memeriksa sejumlah orang untuk mengusut kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Kariadi. Korban ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024.
"17 orang telah kami periksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, pada Rabu, 11 September 2024.
Mereka diperiksa sejak keluarga korban melapor di Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. "Dari pelapor ibunda almarhum, tante almarhum, pihak Itjen Kemenkes dan Itjen Kemendibud Ristek, dan teman seangkatan almarhum," sebutnya.
Namun, polisi belum memanggil senior angkatan korban di PPDS Undip. "Saat ini masih fokus teman seangkatannya almarhum dulu," kata Artanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Johanson Simamora, menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkan oleh keluarga korban. Yaitu Pasal 310, 311, 335, dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemeraaan," sebut dia.
Menurutnya, ketika menyampaikan laporan itu, keluarga didampingi kuasa hukumnya juga membawa sejumlah barang bukti. "Jadi bukti-bukti itu yang kami dalami. Keterkaitan dengan barang bukti pelapor, keterkaitan dengan saksi yang kami dalami. Termasuk hasil investigasi dari Kemenkes itu juga akan kami dalami," tuturnya.
Aulia Risma ditemukan tews di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024. Kematian Aulia ini diduga berhubungan dengan perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip. Perundungan itu diduga dilakukan oleh seniornya.
Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi atas kejadian ini. Hasilnya, Kemenkes mengungkap adanya pemerasan Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan yang harus diserahkan Aulia Risma sebagai bendahara mahasiswa PPDS untuk membiayai kegiatan mahasiswa senior.
Kemenkes pun telah menyerahkan hasil investigasi itu kepada Polda Jawa Tengah. Kemenkes bahkan langsung melakukan penghentian sementara program PPDS Undip akibat kasus ini. Penghentian sementara ini dinilai diperlukan untuk memutus mata rantai perundungan dan juga untuk pengusutan kasus hukum kematian Aulia.