Imigrasi Soekarno-Hatta, kata dia, secara terus menerus mengimbau agar para calon pekerja migran tersebut tidak terbujuk rayu dengan iming-iming gaji besar di Luar Negeri.
Dia menambahkan, upaya pencegahan CPMI nonprosedural terus dilakukan Imigrasi Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno Hatta.
Salah satunya penggagalan keberangkatan 14 CPMI nonprosedural ke Kamboja pada 11-14 September oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi mengatakan belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
Pada Rabu 11 September, Polres Bandara mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, 13 September diamankan satu CPMI non-prosedural. Polisi menangkap dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Sabtu 14 September, petugas kembali mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Malamnya, tiga CPMI non-prosedural diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Reza mengatakan, terungkapnya kasus tersebut atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Mereka mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," kata Reza.
Dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.Ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," kata Reza. Polisi telah mengantongi identitas orang tersebut.
Menurut Reza, dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka perdagangan orang yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban pekerja migran ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pilihan Editor: Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah