TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus Rasyid Rajasa mengungkapkan alasannya menuntut ringan sang terdakwa. Menurut dia ada beberapa alasan, salah satunya itikad baik terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Korban dan ahli waris diberi santunan dan dibiayai perawatannya," ujar pelaksana harian Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, Jumat, 8 Maret 2013. (Lihat juga: Rasyid Rajasa Cuma Dituntut Hukuman Percobaan)
Hal itu membuat keluarga korban telah menyepakati untuk tidak menuntut dan memaafkan Rasyid. Ini juga jadi alasan ringannya tuntutan.
Hal tersebut diakui jaksa penuntut umum Tengku Rahman. "Tuntutan terhadap terdakwa didasari kondisi sosiologis dan yuridis," ujarnya. Maksudnya, perdamaian yang telah disetujui korban meringankan tuntutan.
Selain itu, dalam sidang kemarin, jaksa berpendapat terlemparnya korban dalam kecelakaan awal tahun di tol Jagorawi itu tak hanya kesalahan Rasyid. Modifikasi tempat duduk yag dilakukan oleh pengemudi Luxio membuat kondisi keselamatan penumpang rawan saat terjadi benturan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang ketika beberapa saksi ahli menyatakan ini bukan seperti kecelakaan pada umumnya. Artinya, kondisi dua mobil bertabrakan, serta tak adanya saksi yang melihat proses benturan, membuat dakwaan terhadap Rasyid jadi tak kuat.
Jaksa menilai ini memang perbuatan melanggar hukum. Namun, lewat sejumlah pertimbangan, jaksa mengeluarkan tuntutan yang lebih ringan dari dakwaan dalam sidang, Kamis kemarin.
Sebelumnya, Rasyid didakwa melanggar {asal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sementara itu kemarin, Rasyid hanya dituntut delapan bulan penjara. Simak kasus BMW Maut dan perlakuan hukumnya di sini.
M. ANDI PERDANA
Baca juga:
Beda Perlakuan Anak Hatta, Afriyani, dan Novi Amilia
Dituntut 8 Bulan Penjara, Rasyid Keberatan
Rasyid Rajasa Cuma Dituntut Hukuman Percobaan
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka