TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk lima pelaku anggota kelompok pencuri bermodus menggembosi ban untuk mengambil barang berharga dalam kendaraan.
"Petugas mengungkap kasus itu melalui analisis rekaman CCTV," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo, di Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Tim Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka SAM (25), RAH (24), CHOI (27), IP (36), dan ISH (36).
Ferdi mengatakan sindikat penjahat ini awalnya mengawasi kendaraan yang melaju di jalur macet, kemudian pelaku mengikuti kendaraan target untuk mengambil barang berharga atau tas milik korban. Namun sebelum itu, mereka memberi tahu pengemudi untuk menepi ke pinggir jalan karena ban mobil kempes.
Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menambahkan, pelaku beraksi di sekitar Jakarta Pusat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 11 unit telepon seluler, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5 juta lebih, dan lima unit komputer jinjing.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
ANTARA