Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelian Tanah Cengkareng Cacat, Ini Kejanggalan Sertifikat

Editor

Bagja

image-gnews
Sertifikat dengan nomor, tanggal, dan bulan yang sama, tapi tahun berbeda miliki Toeti Noezlar Soekarno di Jalan Lingkar Luar Cengkareng Barat, Jakarta.
Sertifikat dengan nomor, tanggal, dan bulan yang sama, tapi tahun berbeda miliki Toeti Noezlar Soekarno di Jalan Lingkar Luar Cengkareng Barat, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKoran Tempo edisi 21 Juli 2016 menurunkan laporan hasil penelusuran atas pembelian tanah Cengkareng seluas 4,6 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Jakarta pada 2015. Menurut laporan itu, pembelian tersebut cacat prosedur.

Dinas membelinya dari Toeti Noezlar Soekarno sebesar Rp 668 miliar untuk membangun rumah susun bagi penduduk korban penggusuran. Salah satu yang tak sesuai prosedur adalah Dinas Perumahan tak mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam rapat koordinasi pembelian tanah Cengkareng akhir Juli 2015.

BACA: Sertifikat Tanah Cengkareng yang Dibeli DKI Janggal

Menurut Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, seharus Dinas Perumahan melibatkan BPKAD. “Kalau pun itu tanah bukan aset pemerintah, BPKAD harus terlibat karena akan menjadi aset,” kata Yayan seperti dikutip Koran Tempo edisi tersebut.

Karena tak melibatkan BPKAD yang memiliki daftar aset milik pemerintah, pembelian tanah yang terletak di Jalan Lingkar Luar itu bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung tengah menyelidiki perkara itu karena belakangan tanah itu diklaim milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan sejak 1957.

Selain tak melibatkan BPKAD, Yayan merasa heran dengan Dinas yang meminta surat keterangan tidak sengketa ke Kelurahan Cengkareng Barat. Padahal, kata dia, surat tidak sengketa dikeluarkan bukan terkait jual-beli tanah melainkan sebagai syarat membuat sertifikat. “Prosedurnya enggak seperti gitu,” ujar dia.

BACA: Sertifikat Lahan Cengkareng Diragukan, Ini Kata BPN

Ika Lestari Adji, yang dicopot oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Kepala Dinas Perumhan akibat pembelian ini, irit bicara. Ketika ditemui di Balai Kota ia terlihat murung. “Maaf belum bisa ngomong,” katanya.

Dengan terbitnya surat pernyataan tak sengketa membuat kejanggalan pembelian tanah Cengkareng kian mencuat. Tempo menelusuri sertifikat yang dijual Toeti itu dan menemukan beberapa kejanggalan lain:

BACA: Alasan Ahok Tak Pakai NJOP Saat Beli Tanah Cengkareng

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu sertifikat terbit dua kali
Satu dari tiga sertifikat yang dibeli Dinas Perumahan nomor 13069 seluas 3,4 hektare terbit dua kali: pada 2010 dan 2014. Anehnya, tanggal terbitnya sama yakni 8 Juli, hanya berbeda tahun belaka.

Sertifikat berdasarkan surat kehilangan 2013
Sertifikat hak milik nomor 13069 seluas 3,4 hektare milik Toeti terbit pada 2010 berdasarkan surat kehilangan girik C 148 persil 91 blok S III dari Kepolisian Jakarta Barat pada 2013.

Surat kehilangan terbit sepekan
Surat keterangan sertifikat 2010 hilang diterbitkan Kepolisian Resor Jakarta Barat hanya sepekan. Menurut Rasidin Nur, penduduk Cengkareng Barat yang menjadi kuasa pemilik lain lahan itu, penerbitan surat kehilangan, karena diperlukan untuk mengajukan sertifikat baru, perlu waktu sebulan.

Pernyataan tidak sengketa terbit belakangan
Kelurahan baru mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa nomor 157/1.711 pada 10 Oktober 2015, padahal sertifikat nomor 13069 terbit pada 2014. Surat pernyataan tak sengketa dibutuhkan pemilik girik ketika meningkatkan asetnya menjadi hak milik melalui penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.

Tanah bukan di Cengkareng Barat
Menurut mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufriyanto Amin, Girik nomor 148 persil blok S III yang menjadi dasar sertifikat nomor 13069  tidak pernah  ada dan tidak tercatat dalam buku register catatan liter C di kelurahan Cengkareng Barat serta tidak ada dalam peta persil.

ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Pengamat Politik Unair soal PDIP Batal Mengusung Anies Baswedan

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Kata Pengamat Politik Unair soal PDIP Batal Mengusung Anies Baswedan

PDIP tidak jadi mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 dilandasi oleh masa lalu saat Pilgub Jakarta 2017.


Analis Politik Sebut Pramono Anung Bak Pemain Figuran di Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno tiba di RSUD Tarakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan rangkaian agenda yang wajib diikuti cagub dan cawagub pada Pilkada 2024 sebagai syarat mengikuti kontestasi. Tempo/Ilham Balindra
Analis Politik Sebut Pramono Anung Bak Pemain Figuran di Pilkada Jakarta

Dedi menilai Pramono Anung layaknya pemain figuran. Padahal PDIP masih memiliki kader yang punya peluang menang di Pilkada Jakarta, yaitu Ahok.


Injury Time ke Pilkada Jakarta: Menakar Peluang Pramono-Rano Karno Dibandingkan Anies-Rano Karno

11 hari lalu

Pramono Anung dan Rano Karno. Foto: Instagram
Injury Time ke Pilkada Jakarta: Menakar Peluang Pramono-Rano Karno Dibandingkan Anies-Rano Karno

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai Anies dan Rano bisa memberikan dampak positif kepada PDIP untuk Pilkada Jakarta.


Ahok: Namanya Disinggung Megawati hingga Bicara Membedakan Kerbau dan Banteng

11 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ahok: Namanya Disinggung Megawati hingga Bicara Membedakan Kerbau dan Banteng

Ahok belakangan disoroti setelah disinggung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri


PDIP: Belum Semua Bakal Calon Pilkada Diumumkan dan Baju Merah Hitam Airin

11 hari lalu

Logo PDIP
PDIP: Belum Semua Bakal Calon Pilkada Diumumkan dan Baju Merah Hitam Airin

PDIP mengumumkan enam bakal pasangan calon gubernur dan wakilnya untuk Pilkada 2024 pada Senin, 26 Agustus 2024


Jalan Terjal Anies di Pilgub Jakarta setelah Pramono Anung Dielus PDIP

11 hari lalu

Anies Baswedan mengunjungi kantor DPP PDIP, Sabtu siang, 24 Agustus 2024. Dok. Istimewa
Jalan Terjal Anies di Pilgub Jakarta setelah Pramono Anung Dielus PDIP

Sempat terbersit harapan baru bagi Anies akan diusung PDIP setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi.


Ahok Sebut Memilah Cagub Jakarta Jadi Kesempatan Bedakan Kerbau dan Banteng

12 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ahok Sebut Memilah Cagub Jakarta Jadi Kesempatan Bedakan Kerbau dan Banteng

Ahok mengatakan, Megawati saat ini tengah melihat siapa yang paham ideologi dengan siapa yang oportunis sebelum pilih calon gubernur Jakarta.


PDIP Belum Umumkan Bakal Calon Gubernur Jakarta Hari ini

13 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Belum Umumkan Bakal Calon Gubernur Jakarta Hari ini

Rencananya, PDIP akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah gelombang tiga siang ini di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.


PDIP Bakal Umumkan Calon Gubernur Jakarta Hari Ini

16 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Satgas Elang Hitam mendatangi Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini berharap agar PDIP untuk terus mengingat semangat juang Soekarno bergerak memperjuangkan demokrasi di Indonesia dan juga mendorong PDIP untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Bakal Umumkan Calon Gubernur Jakarta Hari Ini

PDIP akan mengumumkan calon kepala daerah yang diusungnya pascaputusan MK hari ini. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkannya.


Putusan MK Memungkinkan PDIP Mencalonkan Gubernur Tanpa Parpol Lainnya

16 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga saat Konferensi Pers Rakernas V PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Putusan MK Memungkinkan PDIP Mencalonkan Gubernur Tanpa Parpol Lainnya

Putusan MK, salah satunya menyebabkan PDIP dapat mencalonkan cagub tanpa keterlibatan parpol lain. Ini alasannya.