Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengikut Lia Eden Dituntut Lima Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdurahman, 35 tahun penganut aliran Tahta Suci Lia Eden lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Dia didakwa bersalah melakukan penodaan, menyebarkan permusuhan dan kebencian terhadap golongan tertentu. "Terdakwa telah menyebarluaskan dan mempublikasikan tulisan-tulisan atau pernyataan Lia Eden yang merusak aqidah dan ajaran Islam serta melukai perasaan umat Islam," kata M. Arif Basuki, Ketua Jaksa Penuntut Umum. Menurut Arif, tanpa rasa bersalah terdakwa menyetujui tulisan atau pernyataan yang intinya merubah makna ayat-ayat Al Quran. “Yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,” kata Khairul, anggota Jaksa Penuntut Umum. Dalam surat tuntutan itu, jaksa juga menyertakan barang bukti berupa tulisan-tulisan, surat rohul kudus, foto, pakaian kebesaran Eden dan buku-buku ajaran Eden. “Kami yakin terdakwa bersalah,” kata Khairul. Menanggapi tuntutan Jaksa, penasehat hukum yang tergabung dalam tim pembela kebebasan beragama mengatakan akan mengajukan pembelaan 6 September mendatang. Abdurahman yang diutus sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad dalam komunitas Eden ditahan di Polres Jakarta Pusat,23 Februari lalu. Penahanan dilakukan karena dia anggap sebagai orang yang ikut menyebarkan ajaran Lia Aminudin, yang dinilai menyesatkan. "Dia terlibat dalam penyebaran ajaran Lia Aminudin," kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Bambang Hermanu beberapa hari setelah penahanan Abdurahman. Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Lia Aminudin 2 tahun penjara, 29 Juni lalu. Hakim Ketua Lief Sofijullah menyatakan pemimpin kerajaan Eden ini terbukti bersalah melanggar KUHP pasal 156a dan pasal 335 tentang penodaan agama dan perbuatan tidak menyenangkan.REH ATEMALEM SUSANTI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan: Berkas Tuntutan Sidang Ahok Sudah Selesai Seluruhnya

20 April 2017

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 11 April 2017.  Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga 20 April, karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. ANTARA/Pool/Raisan Al Farisi
Kejaksaan: Berkas Tuntutan Sidang Ahok Sudah Selesai Seluruhnya

Ahok akan menjalani sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.


Jaksa Persoalkan Kesaksian Mantan Sopir Ahok di Belitung Timur  

14 Maret 2017

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Persoalkan Kesaksian Mantan Sopir Ahok di Belitung Timur  

Menurut JPU, kesaksian Suyanto diragukan karena pernah memiliki hubungan kerja dengan Ahok di Belitung Timur.


Gelar Perkara Kasus Ahok Tertutup, Jokowi: Tanya Kapolri

13 November 2016

Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Amanat Nasional 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, 13 November 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari
Gelar Perkara Kasus Ahok Tertutup, Jokowi: Tanya Kapolri

Presiden Joko Widodo menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai gelar perkara kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.


Lia Eden Yakin Wujud Tuhan Bulat dan Berotasi  

27 April 2016

Pemimpin aliran Eden, Lia Aminuddin (tengah) berdoa didepan Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015. Kedatangan Lia Aminuddin beserta pengikut aliran Eden tersebut guna memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Lia Eden Yakin Wujud Tuhan Bulat dan Berotasi  

Lia Eden kembali mengeluarkan ungkapan kontroversial. Menurut dia, Tuhan memiliki wujud bulat dan berotasi.


Jelang Bebas, Lia Eden Bagi Pizza di Penjara  

15 April 2011

Syamsuriati alias Lia Eden (kanan) bersama tangan kanannya, Wahyu Andito Putro Wibisono. TEMPO/Imam Sukamto
Jelang Bebas, Lia Eden Bagi Pizza di Penjara  

Tetap aktif merangkai bunga di tahanan.