TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan PT Kapuk Naga Indah, pengembang yang menggarap reklamasi di Teluk Jakarta, belum mendapatkan Hak Guna Bangunan untuk pulau D. "Masih proses pengajuan, jadi belum terbit (sertifikat) Hak Guna Bangunannya," kata Achmad, Ahad, 27 Agustus 2017.
Menurut Achmad, PT Kapuk Naga Indah, baru mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL). "Memang mereka dalam proses mendapat usulan HGB."
Baca:
Djarot: Reklamasi Terus Diributkan Bikin Jakarta Enggak Maju
Pemerintah DKI: Kementerian LHK Bakal Cabut Moratorium Reklamasi
Achmad menjelaskan sertifikat yang dibagikan Presiden Joko Widodo pekan lalu merupakan sertifikat HPL. Sertifikat itu diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional, untuk pengelolaan Pulau C dan Pulau D atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Pulau C dan D, kata Achmad, PT Kapuk Naga Indah masih harus melengkapi beberapa persyaratan. "Harus ngurus perizinan dulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu." PT Kapuk Naga juga harus memenuhi beberapa kewajiban.
Beberapa foto sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT Kapuk Naga Indah beredar di media perpesanan. Tertulis sertifikat bernomor 6226 itu dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.
Baca juga:
Djarot: Pencabutan Moratorium Reklamasi Bukan untuk ...
Menjelang Pilkada 2018, Djarot Minta Klien Saracen ...
Achmad membantah adanya sertifikat itu. "Yang saya tahu Pak Presiden menyerahkan sertifikat HPL atas nama Pemprov DKI. Belum, belum ada itu HGB buat Pulau D."
Dalam sertifikat itu juga tertulis, hak guna diperuntukan untuk luas wilayah sebesar 312 hektare. Surat itu ditandatangani pada Kamis, 24 Agustus 2017 oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang. Hingga saat ini Tempo belum mendapatkan konfirmasi dari Kasten mengenai sertifikat itu.
CHITRA PARAMAESTI