TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi telah menyerahkan proposal pencairan dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang ke DKI Jakarta setelah ada perbaikan. Dengan begitu, dana kompensasi bau sampah bagi warga di Bantargebang segera dicairkan.
Kepala Bidang Analisis Pembangunan, Perencanaan Program, Pegendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Bappeda, Kota Bekasi, Marlina Lucianawati mengatakan, perbaikan menyangkut laporan pertanggungjawaban dana hibah (sampah Bantargebang) tahun lalu secara rinci dan usulan tahun 2018.
"Insya Allah hari ini diantar langsung oleh Karo Tapem DKI ke BPKAD DKI," kata Marlina kepada Tempo, Selasa, 22 Mei 2018. Marlina mengatakan, dengan dikembalikannya proposal tersebut, diharapkan pemerintah DKI Jakarta mempercepat pencairan dana tersebut.
Baca : Sandiaga Uno Siap Cairkan Dana Bau Sampah Bantargebang, Asal...
Asisten Daerah III, Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan informasi pencairan dana hibah khusus untuk Bantargebang paling lambat tujuh hari ke depan. "Mulai hari ini sudah diproses di keuangan DKI," kata dia.
Kepala Subbagian Kerja sama Perkotaan pada Biro Tata Pemerintahan, Toni Depriyana membenarkan telah menerima berkas pengajuan hibah dari Kota Bekasi tahun 2018. "Sekarang sedang proses verifikasi keuangan di BPKAD," kata dia.
Baca Juga:
Toni mengatakan, dana hibah khusus di Bantargebang yang diberikan oleh DKI kepada Kota Bekasi sebesar Rp 194,8 miliar. Dana sebanyak itu termasuk kompensasi bau sampah dalam bentuk bantuan langsung tunai selama setahun bagi 18 ribu keluarga senilai Rp 69,6 miliar.
Camat Bantargebang, Asep Gunawan meminta warganya untuk bersabar. Sebab, sudah ada titik terang perihal pencairan dana bau sampah Rp 200 ribu perkeluarga setiap bulan yang dibayarkan tiga bulan sekali. "Kami sudah informasikan bahwa DKI sedang memproses," ujar dia.