TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI membantah kabar adanya razia terhadap anjing dan kucing liar pekan depan. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati menyatakan, yang benar adalah sosialisasi tata cara pemeliharaan hewan penular rabies (HPR).
Baca juga: Jakarta Kewalahan, Populasi Kucing 30 Ribu Ekor Tahun Ini
"Bukan (razia), hanya dilakukan (sosialisasi) serentak di lima wilayah untuk mencegah kasus gigitan," kata Sri saat dihubungi, Jumat malam, 4 Januari 2019.
Kemarin beredar informasi di media sosial bahwa akan ada razia besar-besaran terhadap anjing dan kucing liar atau yang diliarkan. Dalam unggahan akun Instagram @preciouspets777 tertulis, razia digelar di Jakarta tanggal 7-9, namun tanpa membubuhkan bulan dan tahunnya.
Sri membenarkan Pemerintah DKI akan menangkap anjing atau kucing liar ketika sosialisasi digelar. Namun, tak ada rencana razia. "Jika ada yang diliarkan ya kita tangkap," ujar Sri.
Sosialisasi dilakukan pada 8 Januari 2019. Menurut Sri, pemerintah daerah berfokus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemeliharaan hewasn penular rabies, agar tak membahayakan lingkungan.
Baca juga: Ini Tujuan DKI Pasang 500 Microchip Sebagai Identitas Anjing
Kegiatan sosialisasi tata cara pemeliharaan hewan penular rabies (HPR) itu serentak berjalan di lima kota Jakarta, yakni di Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat; dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara; Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan; Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat; dan Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.