TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan tak melarang masyarakat dari daerah lain datang ke Jakarta sebab Ibu Kota terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tapi dia meminta para pendatang untuk melengkapi dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan melapor ke RT atau RW setempat.
Menurut Saefullah, kelengkapan identitas tersebut kerap menjadi permasalahan bagi warga pendatang di DKI Jakarta. "Setiap ada yang pulang kampung, itu pasti ada juga yang kembali, (pendatang) juga pasti ada," ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca: Sebanyak 70 ribu Pendatang Baru Jakarta Pasca-Lebaran 201
Saefullah memperkirakan lonjakan pendatang ke Jakarta akan terjadi seusai Hari Raya Idul Fitri 2019 pada Juni nanti. Setiap tahunnya DKI Jakarta kebanjiran pendatang. Menurut data Biro Tata Pemerintah pada 2017 jumlah pendatang mencapai 70.752 orang dan pada 2018 jumlahnya meningkat 2 persen menjadi 72.167 orang.
Dia membenarkan ada usaha mengendalikan penduduk pendatang di DKi Jakarta, seperti menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI. Operasi Binduk tiap tahun dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah kontrakan atau kos hingga apartemen untuk mendata penduduk baru.
Baca juga: Begini Pemerintah Hitung Pendatang Baru ke Jakarta
Operasi Binduk untuk pendatang baru di Ibu Kota biasanya dilakukan H+21 setelah Idul Fitri untuk memberikan kesempatan kepada pendatang melaporkan kedatangannya kepada pengurus wilayah setempat.
M. JULNIS FIRMANSYAH