Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Les di Serpong Lakukan Pencabulan Bocah

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kepolisian resor Tangerang Selatan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan bocah di bawah umur. Guru bimbingan belajar atau les di Serpong itu hampir dua tahun melakukan tindakan bejatnya, yakni Juli 2017 sampai Mei 2019.

"Korbannya laki-laki umur 15 tahun dan masih pelajar. Kejadiannya di wilayah Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan," ucap Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Arman hari ini, Jumat, 28 Juni 2019.

BacaPencabulan Bocah SD, Begini Cerita Penangkapan Rentenir Tua

Menurut Arman, tersangka Imam Baihaki, 24 tahun, berprofesi sebagai guru bimbel pribadi atau les. Dia melakukan pencabulan bocah di bawah umur itu di rumah korban pada saat les.

"Pada Juli 2017 pada saat mengajar bimbingan belajar pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, kemudian pada  Mei 2019 terjadi lagi."

Korban kemudian melapor ke orang tuanya yang mengadukan ke Polres Tangerang Selatan. "Dari keterangan korban, tersangka sudah sering melakukan pencabulan terhadap korban. Korban tidak ingat pasti berapa kalinya. Kata korban itu sudah puluhan kali," tutur Arman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arman juga mengatakan bahwa pelaku pencabulan bocah mengancam membuat nilai korban jelek dan mengiming-imingi korban mendapatkan nilai bagus jika mau melayaninya. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca jugaBuruh Paruh Baya Tersangka Pencabulan Bocah di Kebayoran Lama

Dia meminta masyarakat melapor ke polisi jika menjadi korban pencabulan bocah. "Saat diperiksa, pelaku mengakui kalau masa kecilnya juga pernah mengalami tindakan serupa."

MUHAMMAD KURNIANTO

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Terduga Pelaku Eks Camat

22 Februari 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bocah Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Terduga Pelaku Eks Camat

Bocah perempuan berusia 11 tahun diduga jadi korban pencabulan ayah tiri sejak kelas 2 SD. Terduga pelaku pernah menjadi camat di Bekasi.


Temui Terduga Pencabulan Anak di Rusun Marunda, Kak Seto: Banyak Boneka di Kamar

22 Januari 2023

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Temui Terduga Pencabulan Anak di Rusun Marunda, Kak Seto: Banyak Boneka di Kamar

Kak Seto, mengisahkan pertemuannya dengan terduga pelaku pencabulan anak Rusun Marunda Jakarta Utara. Terduga pelaku kini diperiksa polisi.


Polres Jakarta Utara Masih Periksa Terduga Pencabulan Anak di Rusun Marunda

22 Januari 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polres Jakarta Utara Masih Periksa Terduga Pencabulan Anak di Rusun Marunda

Polres Jakarta Utara belum mau membeberkan hasil pemeriksaan dugaan pencabulan anak di rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.


Pencabulan Anak di Tambora, KemenPPPA Beri Pendampingan untuk Korban

14 Desember 2022

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pencabulan Anak di Tambora, KemenPPPA Beri Pendampingan untuk Korban

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi korban pencabulan dan keluarganya yang berani melapor ke polisi


Anak Kelas 4 SD Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Tirinya di Tangerang Selatan

8 September 2022

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Anak Kelas 4 SD Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Tirinya di Tangerang Selatan

Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Tangerang Selatan.


Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak hingga Hamil di Bekasi

19 April 2022

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak hingga Hamil di Bekasi

Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur hingga membuat korban hamil.


Tukang Siomay Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Ditangkap

30 Maret 2022

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Tukang Siomay Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap pelaku pencabulan bocah di Jagakarsa. Sebelumnya pelaku sempat buron dan berpindah-pindah.


Tukang Siomay Pelaku Pencabulan di Jagakarsa Ditetapkan Sebagai DPO

16 Maret 2022

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tukang Siomay Pelaku Pencabulan di Jagakarsa Ditetapkan Sebagai DPO

Tukang siomay keliling tersebut diduga telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap bocah 6 tahun di Jagakarsa.


Pencabulan Anak di Tangsel, Pelaku Cekoki Korban Minuman Keras Hingga Tak Sadar

4 Maret 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan barang bukti kasus pencabulan bocah perempuan usia 7 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan pada rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Maret 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pencabulan Anak di Tangsel, Pelaku Cekoki Korban Minuman Keras Hingga Tak Sadar

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi di di Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan.


Kini Dipecat, Guru Futsal Cabul di Bogor Pernah Jadi Korban Perbuatan Asusila

8 Februari 2022

Polisi menangkap seorang guru futsal bernama Muhamad Nopri alias Gopal yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak muridnya. TEMPO/Murtadho
Kini Dipecat, Guru Futsal Cabul di Bogor Pernah Jadi Korban Perbuatan Asusila

Guru futsal pelaku pencabulan anak didiknya itu terancam hukuman penjara 6 tahun.