TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kepolisian resor Tangerang Selatan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan bocah di bawah umur. Guru bimbingan belajar atau les di Serpong itu hampir dua tahun melakukan tindakan bejatnya, yakni Juli 2017 sampai Mei 2019.
"Korbannya laki-laki umur 15 tahun dan masih pelajar. Kejadiannya di wilayah Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan," ucap Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Arman hari ini, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Pencabulan Bocah SD, Begini Cerita Penangkapan Rentenir Tua
Menurut Arman, tersangka Imam Baihaki, 24 tahun, berprofesi sebagai guru bimbel pribadi atau les. Dia melakukan pencabulan bocah di bawah umur itu di rumah korban pada saat les.
"Pada Juli 2017 pada saat mengajar bimbingan belajar pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, kemudian pada Mei 2019 terjadi lagi."
Korban kemudian melapor ke orang tuanya yang mengadukan ke Polres Tangerang Selatan. "Dari keterangan korban, tersangka sudah sering melakukan pencabulan terhadap korban. Korban tidak ingat pasti berapa kalinya. Kata korban itu sudah puluhan kali," tutur Arman.
Arman juga mengatakan bahwa pelaku pencabulan bocah mengancam membuat nilai korban jelek dan mengiming-imingi korban mendapatkan nilai bagus jika mau melayaninya. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Buruh Paruh Baya Tersangka Pencabulan Bocah di Kebayoran Lama
Dia meminta masyarakat melapor ke polisi jika menjadi korban pencabulan bocah. "Saat diperiksa, pelaku mengakui kalau masa kecilnya juga pernah mengalami tindakan serupa."
MUHAMMAD KURNIANTO